RADAR BLAMBANGAN.COM, | Banyuwangi – Hari jadi Banyuwangi yang ke 251 tahun membikin heboh di kabupaten Banyuwangi, akibat adanya konser yang menampilkan artis Deny Caknan, Farel, dan Happy Asmara, hampir beberapa tempat di jadikan lahan parkiran, mulai dari tukang kayu, kemasan, dan sekitar jalan belakang Mall Publick, kendaraan mulai roda dua dan roda empat memadati jalan. Parkir yang tidak beraturan pun sampai di atas trotoar, membikin pengguna jalan susah melewatinya, “Minggu 18/12/2022.
Pencinta musik memadati lokasi konser, mulai dari ujung selatan dan utara se_kabupaten Banyuwangi hadir melihat konser dan juga banyak yang pinsan akibat berdesakan. Konser yang diadakan oleh pemerintahan kabupaten Banyuwangi ini menjadi perhatian salah satu aktivis yang ada di Banyuwangi.

Mulai lahan yang dijadikan tempat parkir hingga gang-gang perkampungan,, miris melihatnya, karena selain mengganggu pengguna jalan yang lain trotoarpun digunakan lahan parkir, tanpa adanya pengamanan dari pihak pemerintahan.
Berharap Bupati Banyuwangi bisa mengantisipasi adanya kejahatan yang terjadi, mulai copet, dan pencurian sepeda, harus memiliki antisipasi agar tidak merugikan masyarakat,”ujar salah satu Aktivis Banyuwangi
Parkir yang tidak beraturan di manfaatkan oleh pencari nafkah, yang dimana untuk mencari hasil, dan rela menjaga keamanan kendaraan yang terparkir,,
Sudah jelas disebutkan dalam undang-undang, bahwa trotoar sebagai hak pejalan kaki telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 131 yang mana trotoar harus terbebas dari parkir kendaraan, tetapi adanya konser di Hari Jadi Banyuwangi (Harjaba) yang ke 251, undang-undang di abaikan,”pungkasnya. (Team)