RADAR BLAMBANGAN.COM. | Lumajang – Pembangunan memang perlu di lakukan dimanapun tempatnya, apalagi kondisi bangunannya sudah tidak layak.
Salah satunya kantor kecamatan tekung Kabupaten Lumajang, banyak kondisi bangunan sudah tidak layak dan pihak setempat mengajukan perbaikan, akhirnya di setujui dengan anggaran 100 juta lebih.
Entah berapa yang pasti anggarannya karena papan informasi tidak di pajang, di duga sudah melanggar undang undang KIP.
Tidak sesuainya rencana dan anggaran sedikit akhirnya yang di renofasi cuma atap aula dan pengecetan ala kadarnya.
Camat Tekung membenarkan perihal kerusakan bagian atas aula lantai dua di Kantornya.
Dia juga menyampaikan kalau pekerjaan rehap aula dikerjakan oleh pihak ketiga yaitu CV Pranaja dengan anggaran 126 juta”, ungkap Pak Camat.

Muhtadi Direktur CV Pranaja membenarkan bahwa pekerjaan aula di kantor Kecamatan Tekung dirinya yang mengerjakan.
Awalnya pekerjaan sesuai RAB tambal sulam, tapi saat dibongkar bagian kontruksi atas aula tersebut rusak parah, akhirnya pekerjaan fokus ke atap aula, untuk lebih kuat kayu yang besar di ganti besi,” imbuh Pak Camat.
Para awak media menanyakan kayu bongkarannya ditaruh dimana..?
Muhtadi mengatakan kalau kayu kayu tersebut sudah Hancur tidak bisa dipakai lagi dan dibawah para pekerja.
Di duga angat tidak masuk akal tentang renofasi aula Kecamatan Tekung itu, secara logika anggaran sebesar itu cuma di pakai ganti atap dan beberapa bengkura juga ngecat ala kadarnya, di mohon pihak terkait untuk menyelidikinya,” ungkap Bawon.
Mengenai kayu bekas bongkaran yang tidak dipakai Sarjito Wibowo tidak bisa menunjukan dimana kayu kayu tersebut di kumpulkan, hanya bongkaran bengkura saja yang nampak, dan bongkaran yang kecil kecil saja di bawah pekerja,” ungkapnya.
Dari Investigasi beberapa awak media proyek rehap aula di kantor Kecamatan Tekung diduga melanggar Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP) dan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Terkait proyek rehap aula di kantor Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang, Ketua 2 DPC Prajanusa Kabupaten Lumajang Cucuk Hermawan,S.H menyikapi hal tersebut diduga melanggar UU keterbukaan Informasi publik.
“Papan nama proyek bertujuan agar pelaksanaan kegiatan proyek berjalan secara transparan dan bisa diawasi oleh masyarakat sebagai bagian dari kontrol sosial,”ujarnya.
Menurut Cucuk bahwa pekerjaan proyek yang menggunakan anggaran Negara yang tidak pasang papan nama proyek adalah melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP dan PERPRES Nomor 70 Tahun 2012.
” Pekerjaan rehap aula di kantor Kecamatan Tekung diduga menyalahi aturan dan tidak transparan,”pungkas Cucuk. (Fz).