RADAR BLAMBANGAN.COM, | Sampang –
Lembaga Pengawas Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) PROJAMIN (Professional Jaringan Mitra Negara), akan layangkan surat ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (DISPORABUDPAR) Kabupaten Sampang
.
Terkait anggaran publikasi ADV untuk media Disporabudpar kabupaten Sampang menuai tanda tanya besar pada beberapa pegiat berita dan Aktivis Kemasyarakatan
Tak ayal MOH.SAKBAN,S.E Ketua LPAKN RI PROJAMIN Kabupaten Sampang Juga mempertanyakan perihal anggaran untuk pemberitaan atau publikasi di Dsiporabudpar ini, pasalnya agenda kegiatan Disporabudpar kabupaten Sampang yang bertepatan dengan hari jadi Kabupaten Sampang ke-399 beserta rangkaian kegiatan lainnya diduga hanya bisa dinikmati oleh segelintir pihak saja.
Tidak ada kejelasan mekanisme dan persyaratan serta transparansi anggaran nya sehingga media yang sama terdaftar di Kominfo kabupaten Sampang justru tidak bisa mendapatkan kebijakan serta partisipasi dari Disporabudpar kabupaten sampang.
Anggaran untuk publikasi bukanlah milik beberapa pihak saja. Disamping itu mengkhawatirkan, jika ini dibiarkan berlama-lama terjadi diskriminatif terhadap wartwan di Kabupaten Sampang, bisa menimbulkan kecurigaan dan Diduga ada terkesan main mata dengan segelintir pihak untuk meraup anggaran publikasi.

terkesan menutup-nutupi ketika ditanya besaran anggaran dan daftar penerima adventorial di Disporabudpar kabupaten Sampang , dengan alasan klasiknya yang tidak masuk akal anggaran tidak cukup ini lah dan itulah, sehingga sekehendak hatinya saja yang bekerjasama.
Roni mengatakan bahwa media yang mendapat adventorial adalah ditunjuk oleh kadis nya langsung,bisa karena sudah lama bermitra bisa juga karena kedekatan personal,
Sangat disayangkan bila mana mana profesionalisme aturan dikaitkan dengan kedekatan personal dan bila kenal dan tau maka berhak dapat,ujar ketua LPAKN RI Projamin
Sementara itu Hamdi, Jurnalis detikjatim.id juga mencoba mengkonfirmasi kepada Roni namun dia memberikan nomor lain untuk dihubungi yaitu bernama Mamang dari Disporabudpar juga, setelah dihubungi pihak nya mengatakan jika dirinya bukan tupoksi nya untuk mengurusi hal itu, dia mengurusi urusan Pariwisata, sementara untuk pemberitaan iklan tersebut diberikan kepada bagian lain, dan menurut nya untuk kuota iklan anggaran nya sudah habis, tidak ada anggaran namun saat ditanya anggaran nya berapa dia tidak menjawab
Seperti terkesan melempar tanggungjawab satu sama lain” imbuhnya
Ketua LPAKN RI menambahkan jika informasi yang akuntabel dan factual harus diberikan oleh ASN dan Dinas sebagai Pemangku Anggaran Negara karena mengacu pada Undang Undang Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik itu sudah jelas didalamnya untuk memberikan seluas-luasnya kepada public dalam hal ini masyarakat untuk tahu dan ikut mengawal kebijkan dan program-program pemerintah baik pusat maupun ditingkat daerah
Berdasar poin-poin itulah LPAKN RI PROJAMIN akan melayangkan surat kepada Disporabudpar sampang”katanya
Tidak hanya itu, LPAKN RI PROJAMIN juga akan mengadakan Audiensi untuk dilakukan audit keuangan secara terbuka dan akuntabel mengacu pada Pengeloaan aset negara yang tidak dipisahkan diatur dalam beberapa peraturan perundang- undangan, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Sebagaimana diketahui, pengelolaan aset negara masih menjadi masalah di Indonesia. Dari tahun ke tahun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selalu mendapatkan temuan ketika melakukan pemeriksaan/audit terhadap aset negara. Hal ini disebabkan masih banyak aset negara, baik yang berada di kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah maupun yang berada di badan usaha milik negara, yang tidak tercatat, rusak, hilang, atau berpindah tangan. Aset negara seperti tanah dan bangunan juga banyak yang telantar (idle) dan tidak dipergunakan dengan baik (underutilized) sehingga seringkali diokupasi tanpa hak oleh masyarakat dan menimbulkan permasalahan hukum.
Hal ini memperlihatkan bahwa manajemen pengelolaan aset negara yang dilakukan oleh pemerintah belum optimal. Padahal, tidak terkelolanya aset negara dengan baik dapat merugikan keuangan negara. Oleh sebab itu, pemerintah berkewajiban untuk melakukan manajemen pengelolaan terhadap aset-aset negara secara baik. Salah satu strategi yang dilakukan pemerintah adalah dengan melakukan revaluasi aset dan mengerjasamakan pengelolaan aset kepada pihak ketiga untuk keperluan bisnis, seperti pengalihfungsian gedung pemerintah menjadi hotel, co-working space, dan lain-lain. (Hamdi/Redaksi)