RADARBLAMBANGAN.COM, | Jakarta – “Siaga 98 menghormati dan mengapresiasi sikap Mahkamah Agung (MA) yang disampaikan Ketua MA, Syarifudin beberapa hari lalu (31 Desember 2022) bahwa atas nama pimpinan memohon maaf atas kejadian yang menimpa beberapa Hakim Agung dan Aparatur MA dalam dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Koordinator Siaga 98, Hasanuddin dalam keterangan pers tertulisnya. Kamis (5/1/2023).
Dikatakan Hasan lagi, sikap ini adalah bentuk nyata menghormati proses hukum yang menimpa siapapun termasuk orang-orang di institusinya.
“Tidak ada yang kebal hukum, dan siapapun harus menjalani prosesnya secara baik,” tegasnya.
“Pada posisi ini kami menyatakan sebagai bentuk keberpihakan Pimpinan MA pada penindakan yang dilakukan KPK dan peristiwa ini menjadi pembelajaran dan upaya membenahi diri serra mengembalikan kepercayaan publik,” lanjutnya.
Hasanuddin menyebutkan pula bahwa Ketua MA mengetahui duduk perkaranya. “Kami yakin bahwa Pimpinan MA akhirnya mengetahui duduk perkaranya dan mengetahui bahwa Penyidik KPK telah memiliki dasar yang kuat, baik alat bukti maupun prosedur yang sah dalam menangani perkara ini ” ucap dia.
Di akhir keterangan pers, Hasan menyebutkan, :Pernyataan maaf ini tentu dapat mengclearkan bahwa setidaknya Hakim yang mengadili praperadilan akan berlaku objektif dan tidak terpengaruh oleh sebab yang diadili adalah Hakim Agung GS.” (Doddi)