RADAR BLAMBANGAN.COM, | jakarta – Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98) mendukung Langkah Menteri BUMN Erick Thohir yang akan bekerjasama dengan KPK melakukan investigasi Dana Pensiun (Dapen) BUMN sebagaimana disampaikan Senin, 21 Januari 2023, sebab menurut Erick Thohir 65 % Dapen BUMN bermasalah.
“Siaga 98 berharap Kementerian BUMN dan KPK dapat fokus melakukan audit investigatif ini pada salah satu BUMN perkebunan yaitu PT Perkebunan Nusantara VIII,” kata Hasanuddin Koordinator Siaga 98 dalam keterangan persnya Jumat (6/1/2023).
Hasanuddin pun merincikan bajwa PTPN VIII harus masuk menjadi salah satu entitas yang masuk dalam investigasi ini, sebab:
Pertama, Kementerian BUMN sudah menduga adanya korupsi terselubung di PTPN, kemungkinan korupsi ini dirilis pada September 2021.
Kedua, adanya perseoalan Santunan Hari Tua (SHT) atau Dapen di PTPN VIII, dimana Ribuan warga eks karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII menuntut SHT yang menjadi hak mereka setelah purna tugas dari perusahaan dan meminta Kementerian BUMN turun langsung menyelesaikan persoalan SHT ini sebagaimana disampaikan Ketua DPW Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) Eeng Sumarna, Rabu (16/3/2022).
“Ini menjadi salah satu contoh buruknya manajemen Dana Pensiun di BUMN,” tegas Hasan
Ditambahkan Jasan lagi bahwa sebab dengan luasan lahan produktif yang dikuasai PTPN VIII yang mengelola 24 perkebunan teh di atas tanah produktif seluas 25.905,3 Ha tak sebanding dengan kesejahteraan pekerja dan masyarakat sekitar perkebunan.
“Kekacauan manajemen Dapen mengakibatkan pekerja memasuki masa sulit di masa pensiunnya dan hal ini akan menimbulkan kemiskinan struktural di sekitar perkebunan,” bebermya.
Hingga kini purnakarya PTPN sekitar 3400 pensiunan masih menuntut kejelasan pembayaran dana pensiun sekitar 268 Miliar.
“Terhadap langkah Kementerian BUMN dan KPK ini, Siaga 98 mendukung dilakukan audit investigatif, jangan sampai akibat manajemen yang buruk dan korupsi terselubung di PTPN sebagaimana disampaikan Kementerian BUMN, Manajemen (PTPN VIII) mencari-cari dan mengkambinghitamkan sebab lain,” katanya.
Hal ini sudah terjadi di Kabupaten Garut, “Petani penggarap di kambing hitamkan seolah-olah menjadi penyebab kerugian salah satu perkebunan yakni Kebun Cisaruni sebesar 127 miliar dan akibatnya petani penggarap tersebut dikriminalisasi,” pungkasnya.(Doddi)