RADAR BLAMBANGAN.COM, | Banyuwangi – Direktur PT. Cahaya Pers Group gelar launcingkan perdana media Jejak Indonesia Yang berbasis online yang dapat di akses melalui berbagai browser dan platform apa saja dengan mengklik www.media jejak indonesia.id.
Giat launching itu sekaligus penyerahan legalitas berbadan hukum yang sebelumnya terbit pada Hari jumat, 30 Desember 2022, Lalu. Kepada Pimpinan Redaksi Jejak indonesia, Selamet Solichin, Minggu (15/01/2023).
Kesempatan itu, Dewan Redaksi Jejak Indonesia menyerahkan langsung legalitas resmi Media Jejak Indonesia yang di bawah Naungan PT. Cahaya Pers Group, seperti yang diamanatkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 9 Ayat 2 yang berbunyi ‘ Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
“Media jejak Indonesia adalah media resmi karena sudah memiliki badan hukum,” Jelas Dewan Redaksi Jejak Indonesia, Ari Bagus Pranata.
Kata Ari, Pimpinan redaksi Jejak Indonesia wajib memberikan bimbingan dan arahan kepada wartawannya agar mereka menjadi wartawan yang profesional yang memegang teguh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Pimpinan Redaksi memberikan bimbingan kepada wartawannya itulah tugas dan haknya agar wartawannya menjalankan tugasnya dengan baik dan benar,” Tuturnya.
Ari Menyampaikan, Kepada jajararan mulai dari wartawan hingga redaksional harus menjaga komunikasi dengan baik, bila ada persoalan maka segera langsung di komunikasikan dan di laporkan pada atasannya.
“Redaksi Jejak Indonesia jangan alregi kritik, Semua masuk Kritik dan saran yang membangun itu di terima dan di pertimbangkan,” Pintanya.
Dirinya berharap Jejak Indoneia selalu menyajikan informasi atau berita yang berimbang, Akurat, Berani dan jangan sampai merugikan siapapun khususnya narasumber.
“Sebelum tayang berita wajib di koreksi dan di timbang kebenaran keakuratan selalu memberikan ruang hak jawab agar beritanya berimbang,” pungkasnya (Team)