RADAR BLAMBANGAN. COM, | Kediri. Senin (30/1/2023) Bawaslu Kabupaten Kediri melaksanakan Apel Pagi Bawaslu. Bertindak sebagai Pemimpin apel adalah Abdul Rozaq dengan Pembina Apel Adalah A. Warits selaku Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang hadir sekaligus melakukan Supervisi dan monitoring dalam rangka pengawasan verifikasi administrasi perbaikan kesatu dukungan bakal calon perseorangan anggota DPD serta evaluasi kelembagaan Bawaslu Kabupaten Kediri.
Dalam Apel Pagi, A.Warits menyampaikan bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah membuat kebijakan pelaksanaan kegiatan yang dibuat untuk dijadikan pedoman dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan. Program tersebut dilaksanakan dengan beberapa langkah diantaranya melaksanakan rapat pimpinan yang dimaksudkan menyamakan persepsi terkait kegiatan yang akan dilaksanakan selama satu bulan kedepan antara Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan Bawaslu kabupaten/Kota se-Jawa Timur. “Bawaslu Provinsi Jawa Timur melakukan penguatan dalam tiga aspek, pertama kelembagaan/Organisasi, Kedua SDM dan ketiga jaringan informasi dan data.” Tambah A.Warits.
Dengan adanya penguatan di tiga aspek itu A.Warits berharap Bawaslu memiliki kemampuan yang lebih baik dalam melakukan kerja-kerja pemilu dan pilkada. Proses penguatan dilakukan dengan cara tatap muka, bisa dalam bentuk raker, rakor, rakernis atau bimtek. Kedua dengan cara monitoring dan evaluasi atau pendampingan.

Monitoring sendiri lebih ditekankan pada diagnosa terhadap kendala yang dihadapi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk diinventarisir oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan disolusikan jalan keluarnya.
Dalam monitoring ini Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyiapkan tujuh instrument sebagai tindaklanjut penguatan Bawaslu Kabupaten Kota. Maksimalkan kolektif kolegial seperti yang termaktub dalam perbawaslu 3 tahun 2022”tutup A.Warits dalam memberikan arahan dalam apel Pagi Bawaslu.
Apel Pagi Bawaslu ini sebagai bentuk memelihara, meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Apel Pagi di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.(dk)