RADAR BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI, – Warga Desa Kelir Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi, yang dimotori oleh Ustadz Andi mendatangi Mapolresta Banyuwangi sembari membawa dua bingkisan Parcel.
Selidik punya selidik rupanya dua Parcel yang dibawa oleh Ustadz Andi dan kawan kawan itu bukanlah THR (Tunjangan Hari Raya) tetapi Parcel yang berisikan bukti-bukti aliran dana dugaan praktik pungli berkedok Program PTSL yang terjadi di Desa Kelir pada tahun 2022,sontak ramai mendapat sorotan publik.
Tak heran,Kasus dugaan pungutan liar (pungli) berkedok Program PTSL yang terjadi di Desa Kelir menyeruak dimata publik. Sejak adanya Laporan Polisi bulan September 2023, yang di laporkan oleh perwakilan warga Desa Kelir dari 4 Dusun sebagai korban praktik pungli berkedok PTSL Tahun 2022.Pasalnya Desa Kelir Kecamatan Kalipuro tidak termasuk dalam Penlok program PTSL dari BPN/ATR Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022, sampai dengan saat ini.
Sementara itu,Kedatangan Ustadz Andy dan kawan – kawan diterima langsung oleh Sunarto selaku KBO Polresta Banyuwangi Sekalian menyerahkan Parcel, Saat ditemui di pelataran Mapolresta Banyuwangi , Kamis (02/5/2024 ).
Dikesempatan itu, Ustad Andi mengatakan, kedatangan warga Desa Kelir yang tergabung dalam wadah komunikasi antar warga bernama Forum Kelir Bersatu ( FKB) selain untuk silaturahmi kepada Bapak Kapolresta Banyuwangi, juga sekaligus mendesak Bapak Kapolresrta Banyuwangi dan Penyidik Unit Tipikor untuk segera menetapkan tersangka terhadap para pelaku pungli berkedok program PTSL yang terjadi Desa Kelir.
“Kasus Ini melibatkan mantan Kepala Desa Kelir,Sekdes Desa Kelir, Ketua Panitia PRA PTSL, Ketua BPD, dan 4 pejabat kepala Dusun,” terang Andi sapaan akrabnya.
Lebih Lanjut Ustadz Andi mengatakan,
Parcel yang kami serahkan berisikan bukti yang dimiliki oleh bendahara PRA PTSL, berinisial MY menunjukan bukti aliran dana hasil praktik pungli berkedok PTSL.
“Diduga masuk dikantong pribadi mantan Kepala Desa Kelir, Sekdes Desa Kelir, Ketua PRA PTSL, Ketua BPD dan 4 pejabat Kepala Dusun,”kata Andi.
Selain itu,Kedatangan warga Desa Kelir rupanya turut didampingi oleh Kuasa Hukumnya La Lati.,SH.Dia mengatakan, Pelayanan administrasi pemerintahan Desa dilarang melakukan pungutan mengacu pada Permen Desa PDTT No. 1 Tahun 2015 khususnya pada Pasal 22 ayat ( 1) dan (2).
“Pada ayat (1) berbunyi; Desa dilarang melakukan pungutan atas jasa layanan administrasi terhadap masyarakat desa,” kata La Lati.
.
“Sedangkan pada pasal 22 Ayat (2) berbunyi: “Jasa layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada pasal ( 1) meliputi: Surat Pengantar, Surat Rekomendasi dan Surat Keterangan,” imbuhnya.
La Lati berharap, dengan adanya Parcel dari warga Desa Kelir berisi bukti – bukti kwitansi dapat membantu percepatan proses penyidikan dalam perkara ini, sehingga dapat mempercepat kepastian hukum.***