RADAR BLAMBANGAN.COM, | Jombang – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jombang menyelenggarakan Rapat Koordinasi antar Instansi dengan OPD Kabupaten Jombang. Dalam kegiatan rapat koordinasi ini, dihadiri oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jombang, Lapas Jombang, Polres Jombang, Kejaksaan Negeri Jombang, Pengadilan Negeri Jombang serta Organisasi Sosial yang ada di Kabupaten Jombang. Kamis(02/05)
Pada kesempatan tersebut Lapas Jombang diwakili Kasie Binadik dan Giatja RD Epa Fatimah dan 1 orang staf pembinaan narapidana, sebagai salah satu bentuk sinergi Lapas Jombang dengan APH dan instansi terkait di Kabupaten Jombang terkait Advokasi Pembentukan LPKS di Kabupaten Jombang seperti yang diamanatkan dalam UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kegiatan ini dibuka oleh dr Puji Umbaran selaku Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak. Beliau menyampaikan bahwa saat ini terjadi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Saat ini banyak kasus dimana anak sebagai pelaku dan korban juga semakin meningkat. Menindaklanjuti rapat koordinasi pada bulan Februari 2024, perlu segera dirumuskan rencana pendirian LPKS di Kabupaten Jombang” tuturnya
Selanjutnya dilanjutkan sambutan Subagiyo mewakili Dinas Sosial Jombang juga menjelaskan bahwa perlu segera direalisasikan lembaga untuk ABH yang merupakan tanggung jawab negara sesuai yang diamanahkan UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Sebaiknya peradilan anak setelah mendapatkan putusan dan telah inkarah ABH harus segera ditempatkan di LPKS. Terkait pendirian, perlu segera dirumuskan oleh Dinas Sosial, Bappeda, Bagian Organisasi dan Bagian Hukum Pemda Jombang” ungkapnya. (Mahmudah)