RADAR BLAMBANGAN.COM, | TABANAN, – Senin ( 6/5/ 2024 ) pukul 09.30 s/d 10.00 wita bertempat di Aula Wisnu Hartono Polres Tabanan telah berlangsung Penyuluhan Efektivitas Penerapan Undang-undang RI No 1 Tahun 2024 yang di sampaikan PLH. Kasubid Sunluhkum Polda Bali, Kompol I Nyoman Gatra S.H.,M.H
Hadir dalam giat penyuluhan tersebut antara lain, Kasi Kum Polres Tabanan dan Personil yang tersprint penyuluhan sebanyak 45 orang.
Adapun sambutan Kasi Kum Polres Tabanan pada intinya menyampaikan selamat datang kepada tim diPolres Tabanan,kami sampaikan terkait dengan Binluh hukum hari ini terkait dengan UU no 1 tahun 2024 tentang informasi dan teknologi. Diharapkan agar personil yang Tersprint agar mengikuti dengan tertib dan menyimak dengan seksama.
Sedangkan sambutan PLH. Kasubid Sunluhkum Polda Bali, Kompol I Nyoman Gatra S.H.,M.H pada intinya menyampaikan tentang UU RI NO 1 TH 2024 dalam mengantisipasi Tindak Pidana Melalui Medsos. Latar belakang UU RI No 1 Tahun 2024 upaya menciptakan ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, produktif dan berkeadilan serta dapat memberikan kepastian hukum serta masih menimbulkan multitafsir dan Kontroversi di masyarakat.
Giat penyuluhan diakhiri dengan foto bersama dan acara berlangsung dengan tertib, aman dan lancar.
( Humas /Echa)