RADAR BLAMBANGAN.COM, | JEMBRANA, BALI, – Jajaran Satresnarkoba Polres Jembrana, mengamankan 9 tersangka kasus narkotika. Sembilan tersangka tersebut, diamankan selama April hingga Mei 2024. Sembilan orang tersangka ini, terlibat dalam 4 kasus narkotika dan 1 kasus tindak pidana kesehatan.
Dari 9 orang yang diamankan, dua orang merupakan pasangan suami istri yang merupakan penjual atau pengedar narkoba. Kasat Res Narkoba Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Damana, Senin (6/5/2024), mengatakan 8 orang di antaranya merupakan kasus narkoba dengan jaringan dan tempat berbeda di wilayah hukum Polres Jembrana.
Sementara satu orang tersangka tindak pidana kesehatan, penjual pil kode Y atau pil koplo, Dari 4 kasus narkoba ini, polisi mengamankan 22 paket klip berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat total 9,75 gram. Selain itu juga 810 butir pil koplo,” katanya.
Sementara 8 pelaku narkoba memiliki peran beragam mulai pengedar, perantara hingga pengguna. Dengan banyaknya pelaku narkoba ini, membuktikan peredaran narkoba di Jembrana masih tinggi.
” Peran masyarakat dalam mengungkap kasus diperlukan bersama-sama memerangi narkoba,” ujarnya.
Kasat satresnarkoba AKP I Gede Alit Darmana, mengimbau masyarakat bila menemukan atau ada rekan maupun keluarga yang terlibat penyalahgunaan narkoba supaya melapor. Pihaknya akan memfasilitasi rehabilitasi bagi pengguna,” pintanya.
Penindakan operasi ini merupakan upaya memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Jembrana.***