RADAR BLAMBANGAN.COM, | KARANGASEM, – Senin 6 Mei 2024 Sengketa tanah seluas Kurang Lebih 23,120 Ha Yang Berlokasi Di Banjar Tanah Barak, Desa Seraya Timur, Kecamatan Karangasem Antara Pihak I Made Kasih Alias Selepeg Dengan Pihak I Nyoman Kanis Alias Gading
Sengketa tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2010,
kedua belah pihak saling gugat menggugat, sampailah di tahap constatering (pencocokan obyek perkara) yang dimenangkan oleh I Made Kasih alias Selepeg namun di tolak oleh pihak keluarga besar I Nyoman Kanis Alias Gading sehingga constatering ditunda dikarenakan masalahan keamanan.
Selama ditundanya kegiatan rencana constatrering pihak keluarga besar I Nyoman Kanis Alias Gading mendapatkan bukti baru terkait sengketa tersebut kemudian kembali melaporkan I Made Kasih alias Selepeg ke PN Amlapura, dan dalam pelaporan saat ini sudah memasuki sidang yang ke 9.
Kanit II Sat Intelkam IPDA IMADE SUKA SANTIKA, SH selaku unti yang membidangi masalah tanah mengatakan bahwa telah mendatangi kedua belah pihak untuk tetap mengutamakan proses hukum dan tidak berbuat tindakan yang melanggar hukum, sehingga situasi kamtibmas di daerah hukum Polres Karangasem tetap aman dan kondusif. Ujarnya. (Hms/Echa)