RADAR BLAMBNGAN.COM, | Mojokerto –
Sat Narkoba Polres Mojokerto Kota Berhasil menangkap 3 Tersangka Penyalahgunaan dan Pengedar Narkoba yang sudah meresahkan di Mojokerto. Rabu, (8/5/24).
Saat di konfirmasi Kapolres Mojokerto Kota Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H.,saat Konferensi Pers di Halaman Polres Mojokerto Kota. Membenarkan Personil Sat Narkoba Polres Mojokerto Kota berhasil Mengamankan 3 (Tiga) Orang Penyalahgunaan dan Pengedar Narkoba.
Kasat Narkoba Iptu Moch. Suparlan.,S.H., M.H. Menerangkan Bermula saat Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota
mendapat Informasi dari Masyarakat terkait banyaknya peredaran tablet Pil Double L (Pil Koplo) di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto.
Selanjutnya, Dari hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan saudara GRS sebagai pengedar Pil Double L kemudian
dikembangkan sehingga berhasil menangkap tersangka AK di rumahnya Ds. Sidoharjo Kec. Gedeg Kab. Mojokerto.
Dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka AK ada pula tersangka MS di dalam rumah tersangka AK
Selanjutnya, Tersangka memanfaatkan jaringan di Kota dan Kabupaten Mojokerto untuk dijadikan gudang dan pemasaran
karena tingginya permintaan Pil Double L dan sering mengirim ke gudang di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto.
Barang Bukti yang Berhasil di amankan ;
- 10 (sepuluh) Karton dan 1 (satu) botol berisi tablet Double L dengan total keseluruhan ±
1.001.000 (satu juta seribu) butir - 1 (satu) klip plastik isi sabu bruto 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram
- 2 (dua) unit mobil (Daihatsu LUXIO dan
Daihatsu Pick up) - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat
- 4 (empat) buah HP
- 1 (satu) AT
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Sat narkoba Polres Padang Lawas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan Proses hukum. Untuk tersangka GRS, AK dan MS dikenakan
Pasal 435 Sub Pasal 436 Undang-undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
ancaman hukuman Paling Lama 12 Tahun Atau Denda Paling Sedikit Rp. 500.000.000,-
(Lima ratus juta rupiah).
KHUSUS TERSANGKA MS
Karena ditemukan Narkotika juga padanya maka
Pasal yang dipersangkakan yaitu ditambahkan Pasal 114 Ayat (1) Sub. Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika ancaman hukuman Minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara dan pidana
denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). (Mahmudah).