RADAR BLAMBANGAN.COM, | BANGLI, – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil ungkap dua kasus tindak kriminalitas yang terjadi di daerah hukum Polres Bangli
Hal tersebut dikatakan saat konfrensi perss di Mapolres Bangli, Sabtu (11/5) dihadapan awak media Wakapolres Bangli Kompol M. Akbar Eka Putra Samosir, S.H.,S.I.K.,M.H., yang didampingi Kasat Reskrim I Gusti Ngurah Jaya Winangun, S.H.,M.H , dan Kasi Humas AKP I Wayan Sarta mengatakan Kedua Kasus tersebut merupakan Target Operasi Sikat Agung 2024.
“Dalam Operasi Sikat Kami mendapatkan TO sebanyak dua kasus dan telah terpenuhi dengan pengungkapan dua kasus curanmor “Ujarnya.
Lanjut Wakapolres mengatakan untuk Kasus Curanmor pertama terjadi di wilayah Desa Susut, Kecamatan Susut Kabupaten Bangli, Tindak kriminal ini dialkukan oleh pelaku (MS) 30th dan pelaku (SB) 29th, Dari hadi pemeriksaan Pelaku (MS) mengaku telah mengambil sepeda motor milik korban (AK) dengan kunci motor tersebut, dimana kunci motor milik korban diambil tanpa sepengetahuan korban dan menjualnya kepada penadah (SB) di wilayah kerobokan, badung seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
Untuk pelaku (MS) dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara sedangkan untuk penadah yang berinisial (SB) di sangkakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.
Sementara itu Kasus Curanmor kedua terjadi di wilayah Desa Songan B Kintamani yang dilakukan oleh pelaku berinisial (INS) 31th, pelaku mengambil sepeda motor korban (IWP) di rumah korban menggunakan kunci motor korban yang tercantol di motornya, saat di periksa pelaku yang juga merupakan residivis ini telah mengaku mengambil sepeda motor milik korban dan kabur ke wilayah desa Les Buleleng, dan meninggalkan kendaraan hasil curiannya di wilayah tersebut, karna jalur yang akan dilalui menuju rumahnya di desa subaya tidak memungkinkan untuk ditempuh dengan sepeda motor.
Untuk pelaku (INS) ini disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut pihak Kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam memarkir kendaraan, dan meminimalisir kesempatan bagi para pelaku kejahatan serta segera laporkan jika mengalami tindak kriminalitas. (Hms/Echa)