RADAR BLAMBANGAN.COM, | Mojokerto –
Sat Narkoba Polres Mojokerto Kota Berhasil menangkap 3 Tersangka Penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika jenis sabu dan obat keras berbahaya jenis tablet pil Double L yang sudah meresahkan di Mojokerto. Rabu, (15/5/24).
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H.,saat Konferensi Pers di Halaman Polres Mojokerto Kota. Membenarkan Personil Sat Narkoba Polres Mojokerto Kota berhasil Mengamankan 3 (Tiga) Orang Penyalahgunaan dan Pengedar Narkoba.
Kasat Narkoba Iptu Moch. Suparlan.,S.H., M.H. Menerangkan Bermula saat Satresnarkoba Polres Mojokerto
Kota mendapat Informasi dari Masyarakat terkait banyaknya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota penangkapan tersangka SS di terminal Kertajaya Kota Mojokerto didapati barang bukti 2 (dua) klip plastic isi sabu dengan berat keseluruhan 5,76
(lima koma tujuh puluh enam) gram.
saat di interograsi menerangkan jika
mendapatkan dari seorang kurir bernama RWA, kemudian dilakukan penangkapan terhadap sdr. RWA, dan mengatakan jika sdr. RWA mengambil narkotika dari seorang yang bernama CY dan dilakukan penangkapan terhadap CY didapati
barang bukti 12 klip plastik isi sabu total bruto keseluruhan 180,61 (seratus delapan puluh koma enam puluh satu) gram dan 50 (lima puluh) bungkus plastik berisi tablet Double L dengan total keseluruhan 50.000 (lima puluh ribu) butir.
Barang Bukti yang Berhasil di amankan ;
- 14 (empat belas) Klip plastik isi sabu total
bruto 186,37 gram - 50 (lima puluh) bungkus plastic berisi tablet pil
Double L total keseluruhan 50.000 (lima puluh
ribu) butir - 1 (satu) sepeda motor merk Honda Beat
- 3 (tiga) buah HP
- 2 (dua) timbangan elektronik
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Sat narkoba Polres Padang Lawas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan Proses hukum. Untuk tersangka SS dan RWA
Pasal 114 ayat (2) sub. Pasal 112 ayat (2) Jo
pasal 132 (2) UU. RI No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika ancaman hukuman Paling
Lama 20 (dua puluh) tahun penjara, hukuman mati atau seumur hidup dan Denda Paling banyak 10.000.000.000,- (sepuluh milliar rupiah).
Khusus Untuk tersangka CY ditambahkan
Pasal 435 Sub 436 UU No. 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan ancaman hukuman
Paling Lama 12 Tahun atau denda paling
sedikit Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta
rupiah). (Mahmudah).