RADAR BLAMBANGAN.COM, | Bogor – Banyaknya pengusaha dan lokasi perjudian jenis sabung ayam 303 dan judi dadu masih banyak tersebar di seluruh Indonesia, pihak polri dirasa belum menuntaskan seluruhnya.
Ketua Umum DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli, sekaligus salah satu Divisi hukum dari media online jejakindonesia.id & PatroliNews.co.id, H Sukarman, S.H, M.H, yang biasa akrab disapa Ki Jabar meminta secara tegas kepada Kapolri agar tegas memberikan perintah kepada seluruh jajaran, Polda, Polresta dan Polres, Polsek, agar serius menangani terkait perjudian, khusunya judi jenis sabung ayam 303.
H Sukarman mengatakan, dalam pemberantasan perjudian banyak sekali yang diduga tebang pilih. Anggota wartawan/jurnalis nya yang tergabung di LPKSM PATROLI tersebar di seluruh Indonesia, banyak mendapati lokasi perjudian jenis sabung ayam dan dadu, yang melakukan aktivitas secara terang-terangan, katanya. Kamis, (6/6/24)
Tempat perjudian 303 jenis sabung ayam yang ada di Indonesia pun, sudah sering mendapatkan Dumas dan pemberitaan oleh Media online akan tetapi sampai dengan saat ini masih banyak yang beraktivitas Nampak di beberapa daerah di wilayah area Kalangan Perjudian 303 Sabung ayam, ratusan orang pelaku perjudian pun sering didapati sedang bermain judi, sementara itu di di lokasi terdapat puluhan ayam aduan dan kurungan ayam, terang Ketum DPP LPKSM PATROLI
Sementara itu Jendral Bintang Empat Listyo Sigit Prabowo geram melihat aktivitas perjudian yang masih marak di tanah air. Beliaupun pernah memerintahkan seluruh jajaran untuk memberantas habis pelaku perjudin yang masih merajalela,
Padahal sudah jelas, “Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran ditingkat Mabes Polri hingga polda untuk memberantas habis pelaku aktivitas judi, baik perjudian konvensional maupun online,” demikian pernyataan dari unggahan video di akun Instagram Divisi Humas Polri, paparnya.
Aktifitas perjudian sabung ayam dan judi dadu di dusun Sukobanteng, Desa karangsoko, kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek begitu sangat meresahkan masyarakat. Pasalnya kalangan perjudian tersebut tidak ada tindakan oleh kepolisian setempat.
Menurut keterangan masyarakat, kegiatan perjudian jenis sabung ayam & dadu sanagt meresahkan serta merugikan ibu rumah tangga, dan berdampak buruk kepada lingkungan.
Banyak sekali masyarakat/warga yang tidak mau disebutkan namanya, karena takut dengan preman bayaran bos perjudian sabung ayam saat namanya di publish di publik melalui berita online, untuk memberikan keterangan bahwa aktifitas sabung ayam dan judi dadu berada di pemukiman padat penduduk atau warga, yang ada di beberapa wilayah di Indonesia, jelas Mbah Semar
Ketua Umum DPP LPKSM PATROLI, meminta Kapolri untuk menindak tegas masalah perjudian tersebut. Bedasarkan Pasal 303 ayat (1) KUHP berbunyi; Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:1. Barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;2. Barang siapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.3.
Hingga berita di angkat Aktivitas Perjudian 303 Sabung Ayam Dan Dadu di Wilayah Hukum, ujarnya.***