RADAR BLAMBANGAN.COM, | Malang – Satresnarkoba Polres Malang membongkar home industry minuman keras (Miras) ilegal yang berlokasi di Dusun Genitri, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Pabrik miras jenis trobas tersebut dalam sebulan bisa meraup keuntungan hingga Rp 8 juta.
Data kepolisian mengungkapkan, identitas tersangka pemilik pabrik miras tersebut diketahui berinisial MR. Tersangka 48 tahun tersebut berasal dari Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
“Tersangka dalam sebulan maksimal memproduksi miras sebanyak dua kali, dalam satu kali produksi tersangka mendapatkan keuntungan antara Rp 3 juta sampai dengan Rp 4 juta,” ujar Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, saat memimpin konferensi pers yang berlangsung di lokasi home industry miras ilegal di Kecamatan Pakis, Kamis (6/6/2024).
Terungkapnya kasus produksi miras ilegal ini bermula dari informasi yang dihimpun Satresnarkoba Polres Malang. Yakni informasi mengenai adanya seseorang yang mengedarkan sekaligus memproduksi miras jenis trobas.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Malang. Hasilnya, pelakunya mengarah ke MR.
Hingga akhirnya polisi melakukan penggerebekan kepada tersangka MR saat yang bersangkutan berada di home industry yang dia kelola. Yakni yang berlokasi di Dusun Genitri, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
“Tersangka kami tangkap pada Senin (3/6/2024) sekitar pukul 09.30 WIB,” ungkap Imam.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari pabrik yang dikelola oleh tersangka. Di antaranya meliputi miras jenis trobas yang disimpan pada sejumlah galon dan botol, sejumlah bahan baku pembuatan miras meliputi ketan hitam, gula, hingga ragi.
Selain itu, sejumlah alat produksi miras meliputi drum, galon, tabung gas elpiji, pompa air, alat penyulingan dan memasak, dandang, tandon, kompor, gayung, corong, selang air, jeriken, karung, hingga alat ukur kadar alkohol juga turut disita polisi.
Di sisi lain, ratusan botol untuk wadah miras hasil produksi, hingga satu unit handphone sebagai sarana mendistribusikan miras juga turut diamankan polisi.
“Tersangka beserta barang bukti hasil penggeledahan telah diamankan ke Polres Malang guna dilaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujar Imam.
Tersangka dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 140 Juncto Pasal 86 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. “Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” Jelas Imam. (Fin/Dul)