RADAR BLAMBANGAN.COM.| Lumajang – Polres Lumajang rekontruksi kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka D bersama dua orangnya temannya (DPO) yang diperankan oleh warga.
Rekonstruksi ini di gelar oleh penyidik Satreskrim Polres Lumajang yang di pantau langsung oleh Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik S.I.K dilaksanakan di rumah korban dusun Timur Sawah, desa Pandanwangi, kecamatan Tempeh.
Dalam gelar rekonstruksi menggambarkan adegan-adegan para tersangka ketika melakukan pencurian sepeda motor.
Sebanyak 6 adegan diperagakan oleh tersangka. Proses rekonstruksi di mulai perencanaan pencurian dilakukan oleh tersangka dengan berjalan kaki menuju rumah korban, tiba di rumah korban salah satu pelaku masuk melalui jendela dengan cara di cukit.
Setelah itu, salah satu pelaku masuk ke dalam rumah dan membuka pintu bagian depan, kemudian dua pelaku masuk ke dalam rumah langsung mengambil dua sepeda motor TVS dan scoppy.
Kapolres Lumajang AKBP Rofik menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian sepeda motor berdasarkan laporan korban pada Kamis 22 Mei 2022.
“Kami awalnya mengamankan seorang penadah saat ini sudah berada di Lapas Lumajang, kemudian kita kembangkan pelaku curanmor ada tiga orang, DE ditangkap, dan dua lainnya masih DPO” ujar AKBP Rofik usai menggelar rekontruksi, Senin (10/6/2024).
Tersangka DE di tangkap Polisi, Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 12.30 WIB di depan toko swalayan, desa Jatigono, kecamatan Kunir.
“Saat dilakukan pengembangan tersangka melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” tegasnya.
Menurut keterangan pelaku, dia sudah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak tiga kali di wilayah Tempeh, pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama.
Menurut AKBP Rofik, pelaku yang merupakan residivis curanmor tersebut sering melancarkan aksinya dengan membobol rumah warga dan mengambil sepeda motor milik korban.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah kemudian menggasak dua motor TVS dan scoppy,” ungkapnya.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan alat kunci T untuk merusak kunci setir motor korban. Kemudian mesin setelah berhasil menyala dinaiki dan dibawa kabur.
“Tersangka mengaku hasil curiannya di jual penadah dengan harga Rp 2,5 juta,” ujarnya.
Selain melakukan penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor, selanjutnya pelaku diamankan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.
( Uzi-tm )