RADAR BLAMBANGAN.COM. | Lumajang – Penjabat (PJ) Bupati Lumajang, Indah Wahyuni ( Yuyun ), mengukuhkan perubahan masa jabatan 189 kepala desa dan masa keanggotaan 198 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Lumajang, di pendopo Arya Wiraraja Kabupaten Lumajang, Jum’at 14-06-2024.
Dalam sambutannya, Yuyun menyampaikan bahwa perubahan masa jabatan kepala desa dan masa keanggotaan BPD merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun, diperpanjang menjadi 8 tahun.
“Perubahan ini diharapkan dapat memberikan waktu yang lebih longgar bagi kepala desa untuk melaksanakan program-program pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ujarnya.
Yuyun juga berpesan kepada para kepala desa dan BPD yang baru dikukuhkan untuk bekerja dengan profesional dan bertanggung jawab. “Saya harap para kepala desa dan BPD yang baru dikukuhkan dapat bekerja dengan profesional dan bertanggung jawab untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, setelah ini nanti, tidak ada lagi saya mendengar ada kepala desa yang bermasalah, pelayanan kepada masyarakat harus jauh lebih baik, termasuk loyalitas dan kedisiplinan juga masalah PBB banyak sekali desa desa yang belum bayar PBB , setelah ini mohon cepat diselesaikan,” harap Yuyun.
Sementara itu, Ketua AKD Kabupaten Lumajang, Suhanto, menyambut baik perubahan masa jabatan kepala desa dan masa keanggotaan BPD ini. Menurutnya, dengan masa jabatan yang lebih panjang, kepala desa akan lebih fokus dalam bekerja dan tidak terburu-buru dalam menyelesaikan program kerjanya.
“Kami berharap dengan perubahan ini, kepala desa dapat lebih fokus dalam bekerja dan tidak terburu-buru dalam menyelesaikan program kerjanya. Sehingga, program-program pembangunan desa dapat berjalan dengan lebih optimal dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Di tempat yang sama Hisbullah Huda, SH. MH. C.Med. (Ketua IKADIN / Ketua Umum PABPDSI) yang mewakili BPD menyampaikan terima kasih kepada PJ Bupati Lumajang atas perhatiannya terhadap desa-desa di Kabupaten Lumajang. “Kami mengucapkan terima kasih kepada PJ Bupati atas perhatiannya terhadap desa-desa di Kabupaten Lumajang,” ujarnya.
Hisbullah Huda juga mengajak para kepala desa dan BPD yang baru dikukuhkan untuk bekerja sama dengan semua pihak dalam membangun desa. “Mari kita bekerja sama dengan semua pihak untuk membangun desa yang lebih maju dan sejahtera,” imbuhnya.
perubahan SK masa jabatan perpanjangan yang dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun tentunya kita syukuri bersama dan ada beberapa hal sebetulnya yang penting untuk disampaikan seiring dengan perpanjangan masa jabatan kedepan itu yang pertama yaitu terkait dengan pengembangan bagi BPD karena selama ini peran serta BPD di masing-masing desanya kurang begitu maksimal kecuali desa-desa yang sudah berkategori desa mandiri ataupun desa yang memang hubungannya antara BPD dan kepala desanya itu harmonis,” terang Hisbullah.
Kemudian yang kedua tentunya kita prihatin terkait dengan honor atau tunjangan BPD selama ini honor di Lumajang terendah kedua se-indonesia, sementara kalau kita mengacu kepada kabupaten-kabupaten yang lain semisal Banyuwangi itu tidak ada yang dibawa satu juta sedangkan di Lumajang ketua Rp 400 ribu anggotanya Rp 300 ribu, untuk menyikapi rendahnya tergantung politik kebijakan anggaran dari pemerintah daerah,” terang Hisbullah.
Kami juga sudah komunikasi dengan Pak Sekda terkait honor tersebut, dan Pak Sekda sendiri tidak menjanjikan tapi bukan menolak lho ya,” pungkas Hisbullah.
( Uzi )