RADAR BLAMBANGAN.COM, | GIANYAR , – I Wayan Eka Putra alias Bocok (41) asal Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar saat hendak mengambil tempelan narkotika jenis sabu di Jalan Bypass Dharma Giri, Banjar Celuk, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kamis (11/7/2024). Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Gianyar.
Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, Jumat (12/7/2024) mengatakan bahwa kronologis awal ditangkapnya pelaku berawal saat petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar yang dipimpin Kanit Opsnal Narkoba Ipda I Made Suteja pada Kamis (11/7/2024) pukul 19.00.Wita di Jalan Bypass Dharma Giri, Banjar Celuk, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh berhasil mengamankan seorang pria atas nama I Wayan Eka Putra alias Bocok yang diduga sebagai pelaku narkotika.
Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku hendak mengambil tempelan paket sabu dengan patokan alamat Google Maps yang dilihatnya dari perangkat gawainya. Namun belum sempat berhasil mengambil paket sabu, pelaku keburu ditangkap petugas kepolisian.
“Petugas kemudian langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan paket sabu yang dimasukkan dalam plastik bening berbentuk peluru dan ditanam di tanah didekat sebuah tiang telepon, kepada polisi pelaku mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang yang saat ini sudah berstatus DPO seharga 350 Ribu Rupiah dengan cara ditransfer,” ujarnya.
Setelah membayar sejumlah uang, baru pelaku diberikan alamat Google Maps untuk mengambil paket sabu yang telah dibeli. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 0,21 gram netto.
Kepada polisi, pelaku mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang dibelinya akan digunakan sendiri. Bahkan dua hari sebelumnya, pelaku mengaku sempat mengonsumsi sabu di rumahnya. “Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Gianyar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu I Nyoman Tantra.
Sementara itu, hasil profiling yang dilakukan polisi diketahui pelaku I Wayan Eka Putra alias Bocok merupakan berstatus residivis dengan kasus yang sama. Ia pernah dihukum pada tahun 2019 dengan vonis 2,6 tahun di Rutan Kelas II B Gianyar.
Pelaku diancam dengan Pasal Pasal 112 ayat (1) Subs pasal 132 ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara. (Hms/Echa)