RADAR BLAMBANGAN.COM, | KARANGASEM, – Polda Bali –Polres Karangasem –Polsek Kawasan Pelabuhan Padangbai – Jumat, 12/7/2024, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Padangbai kembali menerapkan Restoratif Justice untuk penyelesaian kasus Penganiayaan.
Korban an. Ni Kadek R ( 19 ), perempuan, dari Desa Padangbai, Kec. Manggis Kab. Karangasem, berdamai dengan terlapor, an.I Komang T ( 21), laki, dari Desa Antiga, Kec. Manggis, Kab. Karangasem.
“Dalam proses mediasi ini, kedua belah pihak bersepakat saling memaafkan, jika kedepannya terjadi lagi tindakan seperti ini akan dilakukan proses hukum sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Iptu I Wayan Sempiar selaku Pawas.
Acara mediasi dihadiri oleh Kanit Intel Polsek Padangbai, Iptu I Wayan Sempiar selaku Pawas, Bendesa Adat Desa Padangbai, I Made Sudiarta, serta keluarga kedua belah pihak.
Kapolsek Padangbai, Kompol I Nyoman Merta Kariana, S. H, M. H, membenarkan telah melakukan mediasi terkait kasus Penganiayaan dengan Restorative Justice karena kesepakatan kedua belah pihak.
” Perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif,” ucap Kapolsek Padangbai “.
( Humas /Echa)