RADAR BLAMBANGAN.COM, | KLUNGKUNG, – Bagi anggota Polri yang akan melangsungkan pernikahan wajib menjalani sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R).
Pembekalan BP4R atau sebelum calon suami istri naik ke pelaminan ini sudah mulai dilaksanakan di Polres Klungkung dan berlaku bagi seluruh anggota.
Wakapolres Klungkung Kompol I Komang Sura Maryantika mengatakan, sidang BP4R sebagai pemberian izin bagi anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan.
“Sidang nikah ini wajib dilaksanakan seluruh personel Polri serta calon pasangannya karena merupakan syarat untuk melangsungkan pernikahan,” Ucapnya , Jumat, 12 Juli 2024 bertempat di Ruang Rapat Nusa Penida
Adapun hadir dalam kegiatan tersebut Kabag SDM Polres Klungkung Akp Ni Kadek Wahyungingsih Giri, unsur penasehat Sie Propam, Rohaniawan, unsur Pengawas internal (Siwas) dan Pengurus Bhayangkari serta pihak keluarga dari pasangan yang mengikuti Sidang Nikah
“Untuk hari ini 1 Personel Polres Klungkung melangsungkan sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) bagi para pasangan yang nantinya dalam berumah tangga di Harapkan bisa menghindari konfik sekecil apapun, saling pengertian dan saling menghargai.”ucap Kompol I Komang Sura Maryantika
“Serta untuk pasangan wanita yang nantinya akan menjadi Bhayangkari agar bisa mendukung sepenuhnya tugas -tugas sang suami sebagai anggota Polri, berperilaku sopan dan sederhana sehingga dapat menjaga nama baik keluarga khususnya organisasi Kepolisian.” tegasnya
Selain menerima arahan dari Wakapolres Klungkung, para pasangan calon juga mendapat bimbingan dari Rohaniawan, Sie Propam, Siwas dan pengurus Bhayangkari. (Hms/Echa)