RADAR BLAMBANGAN.COM, | BADUNG, – Tim Opsnal Polsek Kuta Utara berhasil membekuk seorang pelaku pencurian satu buah HP Iphone 15 Pro di jalan Subak Sari, Gang Mango, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Admodjo S.I.K.,M.H yang di konfirmasi melalui WhatsApp membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku pencurian satu buah hp Iphone 15 Pro dengan inisial MY alias Jimmy asal Banyuwangi di di Dusun Melik, Desa Parijatahwetan, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur pada hari Senin (5/8) pukul 00.30 wita
Dijelaskan Kapolsek penangkapan tersebut di lakukan berawal dari laporan di SPKT Polsek Kuta Utara korban an. Edward Michelle Marie , perempuan, umur 50 tahun asal Australia telah kehilangan satu buah hp Iphone 15 Pro di jalan Subak Sari, Gang Mango, Desa Tibubeneng pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 12.30 Wita.
Dengan adanya kejadian tersebut Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Admodjo S.I.K., M.H. melalui Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara AKP Made Mangku Bunciana. S.H. didampingi oleh Panit Reskrim Ipda Made Riawan Putra , S.Tr.K., M.H. langsung mengecek TKP dan mengumpulkan bahan keterangan di TKP, dari hasil pengumpulan bahan keterangan ditemukan ciri-ciri pelaku mengarah pada satu orang laki-laki. Selanjutnya team opsnal Polsek Kuta Utara berhasil mengamankan pelaku dengan inisial MY alias. Jimmy di Dusun Melik, Desa Parijatahwetan, Kec. Srono, Kab. Banyuwangi, Jawa Timur.
Dari hasil introgasi pelaku mengakui melakukan pencurian 1 buah Hp Iphone 15 Pro warna Hitam seorang diri di Jalan Subak Sari, Gang Mango pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 12.30 wita dengan cara menjadi ojek dan membonceng korban, mengajak keliling hingga sampai di TKP langsung mengambil HP milik korban. Pelaku juga mengakui menjambret HP sebanyak 23 Kali di Daerah Hukum Polsek Kuta Utara.
Pelaku dan sejumlah barang bukti berupa : 1 buah hp merk Iphone 15 Pro warna hitam, 1 buah hp merk Oppo A57 warna biru, 1 unit motor Honda Beat warna Merah Hitam nopol P 4394 QAF, 1 buah jaket warna hitam dan 1 buah helm warna hitam di bawa ke Polsek Kuta Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Palaku kini di jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun,” Tutup Kapolsek. (Hms/Echa)