RADAR BLAMBANGAN.COM, | BULELENG, – Polda Bali, Polres Buleleng – Tim Khusus Bhayangkara Goak Poleng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perjudian online (Judol) di wilayah hukum Polres Buleleng. Pada hari Kamis, 8 Agustus 2024, pukul 10.00 WITA, bertempat di Loby Polres Buleleng, telah dilaksanakan Press Release pengungkapan enam pelaku judi online oleh Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H. Hadir dalam acara tersebut Kasat Reskrim Polres Buleleng, Kasi humas Polres Buleleng, Kasi Propam, serta sejumlah awak media cetak, elektronik, dan online Kabupaten Buleleng.
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata dari upaya Tim Goak Poleng dalam mengungkap tindak pidana endorse/promosi judi online yang dilakukan melalui media sosial. Operasi pengungkapan ini berlangsung selama dua minggu, mulai dari tanggal 26 Juli 2024 hingga 7 Agustus 2024, dan berhasil mengungkap enam pelaku yang terlibat dalam praktik perjudian online.
Hal ini sejalan dengan kebijakan Presiden RI yang dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online. Satgas ini dibentuk sebagai respons terhadap semakin maraknya perjudian online yang telah menjerumuskan berbagai lapisan masyarakat, mulai dari mereka yang berpendidikan rendah hingga ke kalangan pegawai negeri.
Bahaya Judi Online dan Upaya Pemberantasan
Judi online tidak hanya berdampak pada hilangnya harta benda, tetapi juga berpengaruh besar terhadap keharmonisan rumah tangga, meningkatkan risiko tindak kejahatan lain, serta memicu kekerasan dan bahkan korban jiwa. Pemberantasan judi online merupakan tantangan besar karena praktiknya bersifat transnasional, melibatkan lintas negara, batas, dan otorisasi. Oleh karena itu, pertahanan utama yang paling penting adalah kesadaran masyarakat serta upaya konkret dalam mencegah dan mengeliminasi segala bentuk sarana yang digunakan untuk melakukan judi online.
Salah satu langkah nyata yang diambil adalah penindakan tegas terhadap para pelaku endorse/promosi judi online melalui media sosial. Upaya ini juga didukung oleh kementerian dan lembaga terkait, termasuk pemblokiran berbagai situs judi online yang beroperasi di Indonesia.
Pengungkapan Kasus oleh Tim Goak Poleng
Dalam menjalankan tugasnya, Tim Goak Poleng Polres Buleleng, yang mendukung penuh pelaksanaan tugas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Ketua Harian Penegakkan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online, berhasil mengungkap enam pelaku tindak pidana endorse/promosi judi online melalui media sosial. Berikut adalah rincian kronologis pengungkapan dan tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku:
- Akun Instagram mellyniawj: Dengan jumlah pengikut 183.000, akun ini mempromosikan link judi online bernama HOPENG. Pemilik akun, LMW (24 tahun), yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan tinggal di Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, ditangkap pada tanggal 26 Juli 2024. LMW memperoleh keuntungan Rp. 500.000 per minggu dari promosi ini, yang dimulai sejak 20 Juli 2024 hingga 26 Juli 2024. Uang hasil promosi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Akun Instagram kocep.mm: Dengan 136.000 pengikut, akun ini mempromosikan link judi online KERANG.LIFE. Pemilik akun, MDS (26 tahun), yang juga berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan tinggal di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, ditangkap pada tanggal 1 Agustus 2024. Selama tiga bulan (Mei-Juli 2024), MDS memperoleh keuntungan sebesar Rp. 16.700.000 dari promosi tersebut, yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan belanja online.
- Akun Instagram niakusuma._: Dengan 116.000 pengikut, akun ini mempromosikan link judi online OCASLOT. Pemilik akun, LNK (20 tahun), seorang mahasiswi yang tinggal di Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, ditangkap pada tanggal 29 Juli 2024. Dalam tiga hari, LNK memperoleh keuntungan Rp. 2.000.000, yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Akun Instagram Vinha_Aprinita11: Dengan 274.000 pengikut, akun ini mempromosikan link judi online KERANG.LIFE. Pemilik akun, VA (28 tahun), ibu rumah tangga yang tinggal di Banjar Dinas Dalem, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, ditangkap pada tanggal 1 Agustus 2024. VA memperoleh keuntungan total Rp. 28.500.000 dari Februari hingga Juli 2024, yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Akun Instagram cuttiaaa: Dengan 26.000 pengikut, akun ini mempromosikan link judi online UDIN88. Pemilik akun, NHS (18 tahun), seorang pelajar/mahasiswa yang tinggal di Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, ditangkap pada tanggal 26 Juli 2024. NHS memperoleh keuntungan Rp. 1.500.000 per bulan dari promosi ini, yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Akun Instagram nandasintyaa_: Dengan 30.200 pengikut, akun ini mempromosikan link judi online INDO SULTAN 88. Pemilik akun, NSW (22 tahun), seorang mahasiswa yang tinggal di Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, ditangkap pada tanggal 29 Juli 2024. NSW memperoleh keuntungan Rp. 400.000 per minggu dari promosi ini, yang dimulai sejak 26 Juli 2024 hingga 1 Agustus 2024. Uang hasil promosi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Pasal yang Disangkakan,
Keenam pelaku tersebut diduga melakukan tindak pidana perjudian dan/atau mendistribusikan, mentransmisikan, serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian. Mereka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp. 10.000.000.000.
Tim Goak Poleng Polres Buleleng terus berkomitmen untuk melanjutkan upaya pemberantasan judi online di wilayahnya, guna melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh kejahatan tersebut. (Hms/Echa)