Oleh : Choirul Hidayanto
(Ketua LPBI Investigator Banyuwangi)
RADAR BLAMBANGAN.COM, | Banyuwangi, Minggu (11/8/2024) – Calon Tunggal dalam Pilkada tahun 2024 ini akan banyak muncul di beberapa daerah, salah satunya adalah dalam Pilkada Kabupaten Banyuwangi.
Munculnya banyak calon tunggal dalam Pilkada tahun 2024 biasanya di dominasi oleh calon yang memang memiliki kekuatan logistik uang yang banyak, sehingga mereka mampu mengkondisikan rekomendasi yang diberikan oleh Partai Politik untuk mengusung Bakal Calon kepala daerah.
Lalu, bagaimana jika nantinya suara calon tunggal kalah dibanding kotak kosong berdasarkan hasil perhitungan KPU ?
Menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada juga mengatur bagaimana jika Pilkada hanya diikuti calon tunggal. Dalam Pasal 54D diatur, pemenang Pilkada dengan calon tunggal harus memperoleh suara lebih dari 50 persen + 1 suara sah.
Jika suara tidak mencapai lebih dari 50 persen, maka pasangan calon yang kalah boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya. Dalam Pasal 25 ayat 1 PKPU Nomor 13 Tahun 2018 diatur, apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto Pasangan Calon, KPU menetapkan penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya.
Sementara di ayat 2 disebutkan, “Pemilihan serentak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Maksud periode berikutnya bukan lima tahun mendatang, tapi ketika Pilkada serentak terdekat akan digelar. Dalam UU 10 tahun 2016 disebutkan Pilkada Serentak berikutnya adalah tahun 2025. Lalu, siapakah yang memimpin pemerintahan jika ada kekosongan kepala daerah ? Dalam UU Pilkada juga diatur, jika belum ada pasangan yang terpilih, maka pemerintah menugaskan penjabat sementara atau biasa disebut PJ untuk menjalankan roda pemerintahan sementara.