RADAR BLAMBANGAN.COM, | Lamongan, – SAksi pembelian BBM penugasan jenis Pertalite skala besar yang patut diduga tidak resmi atau menabrak SOP Pertamina, makin marak di wilayah hukum Kepolisian Resort Kabupaten Lamongan Pembelian dengan istilah lain mengangsu itu dilakukan secara terang-terangan dan tidak mengenal waktu.
Salah satu dari temuan Partikelir.id di lokasi yaitu berada di SPBU 54.622.08 beralamat di Jl Sunan Drajat Kaloharjo Sidoharjo Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan. JawaTimur. Para pengangsu diketahui menggunakan armada berupa sepeda motor Matic Mio GT , yang dipasangi Karung rengkek.
Di dalam rengkek tersebut, terdapat jerigen (jerigen) plastik dengan daya tampung 30 liter. Setiap armada membawa lebih dari 2 hingga 6 jerigen.
Salah satu operartor SPBU berinisial M, ketika dikonfirmasi pada Minggu (11/08/2024), terkait boleh tidaknya kegiatan pengangsuan yang jelas-jelas melanggar peraturan itu malah senyum-senyum saja dan terkesan meremehkan.
Bahkan dengan sombongnya dan merasa kebal hukum malah mengeluarkan ponselnya dan merekam wartawan Partikelir.id saat melakukan konfirmasi guna memenuhi kode etik jurnalistik.
Terpisah, pengangsu yang ketika dikonfirmasi apakah dirinya mengetahui kegiatan pengangsuan yang dilakukannya apalagi dengan cara diisi sendiri adalah ilegal dan menabrak aturan tidak mau berkomentar.
Kuat dugaan adanya main mata alias kongkalikong antara pembeli dengan oknum pihak operator untuk maraup keuntungan pribadi maupun kelompok dengan cara merugikan pemerintah juga masyarakat. Dan juga adanya oknum yang membekingi SPBU tersebut.
Sementara itu, pihak Polsek ketika dikonfirmasi terkait temuan tersebut malah mengatakan wartawan Partikelir.id tega mempermasalahkan pelanggaran tersebut.
“Sampeyan kok cek teganya dia (pengangsu) mencari nafkah buat keluarganya. Itukan cuma Pertalite keuntungan cuma berapa,” yang enggan disebut namanya.
Saat disampaikan Partikelir.id bukan masalah tega tetapi aturan yang dilanggar dan bisa menyebabkan kerugian Negara.
Penolakan laporan yang dilakukan anggota Polsek tanpa ada tindak lanjut itu tentu saja merupakan pengabaian. Padahal,l sesuai Pasal 108 ayat (1) KUHAP menyatakan, “Setiap orang atau warga negara yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada Penyelidik dan atau Penyidik baik lisan atau tertulis”.
Namun ternyata tidak berlaku atau tidak di tanggapi secara langsung. Sedangkan sesuai instruksi Kapolri bahwa setiap laporan secara lisan atau tertulis itu Anggota Penegak Hukum baik Polsek, Polres, Polda setingkat Polri harus segera ditanggapi.
Lebih lanjut, Partikelir.id akan mengkonfirmasi pihak Commerl PT.Pertamina, Jl. Jagir Wonokromo 88 selaku Pihak BUMN BPH Migas dan Dirkrimsus Polda Jatim selaku pemangku tertinggi APH di wilayah JawaTimur.
Untuk diketahui, adapun aturan yang ditabrak yaitu pertama, SOP PT. Pertamina Persero terkait Pengisian BBM Penugasan Jenis Pertalite, mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 Masalah Cipta Kerja.
Kedua, Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak.dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2.
Ketiga, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan. Dalam Pasal 53 terkait Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Berdasarkan peraturan tersebut diatas disebutkan pendistribusian dan penyalahgunaan BBM Bersubsidi Baik Jenis Solar maupun Pertalite adalah tindakan melanggar hukum yang sebagai mana diatur dalam undang undang no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 tahun dan denda paling banyak senilai Rp60 miliar.
Sementara, SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan dan dijual belikan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 KUHP.
Dalam pasal tersebut berbunyi, dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan :
- mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
- mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. (candra)