RADAR BLAMBANGAN.COM, | MOJOKERTO – Perlakuan tidak baik ditunjukkan oleh Sunardi Kepala Desa Temon Kecamatan Trowulan kepada wartawan saat akan melakukan tugas liputan terkait pertemuan Kepala Desa Temon Sunardi dengan warganya yang bernama Suyitno (56) warga Dusun
Botok Palung RT. 001/RW. 005 Desa Temon yang bertempat di Balai Desa Temon pada Jumat (9/8).
Dalam keterangannya, Suyitno menjelaskan bahwa dirinya mendapat surat undangan dari Kepala Desa Temon, Sunardi untuk hadir di Balai Desa Temon pada Jumat (9/8) Pukul 08.30 WIB perihal konfirmasi sebagaimana tertuang dalam Surat Pemerintah Desa Temon Nomor
: 005/628/416-312.4/2024 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Temon, Sunardi pada 8 Agustus 2024.
“Undangan pertemuan ini menindaklanjuti Surat Permohonan Informasi yang Kami
mohonkan kepada Pemerintah Desa Temon pada 11 Juli 2024. Lebih dari 10 hari kerja permohonan yang Kami sampaikan tidak ditanggapi atau tidak dihiraukan maka pada 4 Agustus 2024 Kami mengajukan Surat Keberatan Tertulis,”. terang Suyitno dengan kalem.
Diterangkan oleh Suyitno bahwa maksud dan tujuannya melakukan permohonan informasi adalah untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga Desa Temon untuk ikut serta berpartisipasi aktif dan mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa yang baik di Desa Temon.
Adapun permohonan informasi yang dimohonkan oleh Suyitno adalah terkait Laporan Pertanggungjawaban tentang Bantuan Keuangan Desa yang bersumber pada Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran
2022 kepada Desa Temon meliputi Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR), Surat Perintah Kerja (SPK), Spesifikasi Teknis/Pekerjaan, Daftar Kuantitas dan Harga, Rancangan Anggaran Biaya (RAB), Daftar Analisa Harga Satuan Pekerjaan, Gambargambar Proyek, Bill Quantity, Daftar Penerima Barang, Data-data pekerja dan rekanan yang
terlibat dalam setiap pekerjaan fisik, Laporan Pertanggungjawaban tiap pekerjaan fisik yang
dilakukan dan dokumen pendukung lain-lainnya.
Sementara dalam kedatangannya tersebut, Suyitno didampingi oleh Ketua Barracuda
Indonesia, Hadi Purwanto yang dikenal juga sebagai aktivis pejuang rakyat kecil dan pejuang
keterbukaan informasi publik.
“Memang benar Kami hari ini mendampingi pak Suyitno berdasarkan Surat Kuasa tertanggal
1 Agustus 2024. Dalam kuasa disebutkan tugas dan kewajiban Kami untuk menghadiri,
mengikuti dan bertanggung jawab penuh atas nama Pemberi Kuasa dalam proses
Permohonan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik terhadap Pemerintahan Desa
Temon hingga sampai tahapan sidang ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa
Timur nantinya. Jadi kehadiran Kami sudah jelas ada legal standingnya,’ papar Hadi
Purwanto kepada awak media.
Hadi menegaskan dalam kehadirannya bersama Suyitno memang dirinya mengundang
beberapa awak media untuk melakukan liputan terkait kegiatan ini dengan harapan hasil
pertemuan ini bisa menjadi pemberitaan sehingga dapat menjadi bahan edukasi bagi warga
dan Pemerintahan Desa di Kabupaten Mojokerto terkait tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan desa yang memang harus transparan dan akuntabel dalam pelaksanaanya.
Kepala Desa Temon Sunardi menegaskan, LPJ BK Desa Temon
tahun 2022 tidak bisa ditunjukkan. Kalau APBDes Temon tahun 2022 bisa ia tunjukkan.
“Untuk APBDes Temon tahun 2022 bisa kami tunjukkan ke Pak Suyitno. Boleh dilihat tapi
tidak boleh difoto dan tidak boleh difotocopy. Pertemuan ini juga tidak boleh didokumentasikan oleh siapapun termasuk wartawan,” tegas Kepala Desa Temon dengan nada tinggi dan tegang.
Ia menandaskan bahwa ia hanya mengundang Pak Suyitno saja karena yang mengajukan surat keberatan tertulis Pak Suyitno.
“Dalam surat keberatan tertulis tersebut tidak dilampirkan surat kuasa ke Pak Hadi Purwanto dan saya juga tidak berkenan ada pemberitaan setelah adanya kehadiran wartawan ini,” ujar Kepala Desa Temon.
Menanggapi hal tersebut, Suyitno menegaskan bahwa ia juga punya hak didampingi pendamping maupun wartawan. (Mahmudah)