RADAR BLAMBANGAN.COM. | Lumajang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang Kanwil Kemenkumham Jatim mengikuti penguatan tugas dan fungsi Pemasyarakatan yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan pada Selasa, (13/8). Hadir nemberikan penguatan, Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan (Sesditjen PAS) Supriyanto beserta para Direktur lainnya.
Supriyanto dalam penguatannya menegaskan kembali fungsi-fungsi pemasyarakatan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. la mengingatkan jajarannya agar selalu mempedomani UU Pemasyarakatan serta berkaitan dengan pelaksanaan anggaran di tahun 2025 mendatang. “Laksanakan tugas dan fungsi dengan baik serta mempedomani aturan yang ada, termasuk penganggaran,” ucapnya.
Dirinya meminta agar para Kepala UPT melaksanakan program sesuai dengan anggaran yang telah disediakan. Selain penguatan Sesditjen PAS, para Direktur lainnya juga memberikan penguatan teknis antara lain terkait pengamanan dan intelijen, perawatan kesehatan dan rehabilitasi, pembinaan narapidana dan anak binaan, teknologi informasi dan kerja sama serta pembimbingan kemasyarakatan dan upaya keadilan restoratif.
Kalapas Lumajang Mahendra Sulaksana dalam keterangannya menyebut dirinya akan mendorong jajaran Lapas Lumajang melaksanakan arahan para pimpinan sesuai dengan aturan yang ada. Secara khusus dirinya juga menekankan pentingnya Lapas Lumajang untuk melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban menjalang Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia dan Hari Pengayoman ke-79 mendatang.
“Seluruh arahan para direktur akan kami jadikan pedoman dalam mengambil langkah-langkah strategis menyabut hari besar nasional dan kemenkumham mendatang,” tutup Mahendra Sulaksana.
( Tim-Kin )