RADAR BLAMBANGAN.COM, | KLUNGKUNG, – Konstatering merupakan pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan, dan mencatat perubahan batas-batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir, serta mencatat subyek yang menguasai obyek sengketa dalam keadaan terakhir.
Sesuai dengan Sprin Kapolres Klungkung Nomor Sprin 795/VIII/PAM 3.3./2024 tertanggal 12 Agustus 2024, Atas seijin Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P. Letsoin,S.I.K. Kabag Ops Polres Klungkung Kompol I Ketut Suastika, S.H. didampingi Kapolsek Nusa Penida Kompol Ida Bagus Putra Sumerta,S.Sos memimpin pelaksanaan pengamanan pelaksanaan konstatering atas sengketa tanah di desa Kampung Toyapakeh, Nusa Penida dengan 18 orang Personil, Jumat (16/8/2024).
Sebelum melaksanakan pengamanan diawali dengan apel di Mapolsek Nusa Penida yang mana dalam kegiatan apel tersebut diberikan arahan cara bertindak (CB) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan pengamanan kegiatan ini harus bersikap humanis.
Kegiatan diawali dengan dengan pembacaan surat penetepan pengadilan No : 2/Pen.Pdt/Konstatering /2024/PN.Srp. Jo Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Srp Jo. Nomor 10/PDT/2023/PT DPS Jo. Nomor 70/Pdt.G/2022/PN Srp yang dibacakan oleh Panitra Ni Nengah Suarningsih, S.H.Setelah selesai pelaksanaan pembacaan penetapan dilakukan pengukuran obyek dari BPN Semarapura untuk menetapkan batas-batas yang akan dilaksanakan eksekusi nantinya dan dalam pengukuran dihadiri juga oleh penyanding.
Selesai kegiatan Kabag Ops Polres Klungkung Kompol I Ketut Suastika,S.H. mengatakan bahwa secara keseluruhan pengamanan yang kita laksanakan berjalan aman dan lancar, dimana mulai dari pembacaan putusan oleh pihak pengadilan sampai dengan penentuan batas batas.
(Hms/Echa)