RADAR BLAMBANGAN.COM, | Pekanbaru, 16 Agustus 2024, –
Advokat Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H. dan Advokat Dr. dr. Beni Satria, M.Kes., S.H., M.H. menyampaikan Pengaduan adanya Penipuan dengan menggunakan martabat palsu yang diduga dilakukan oleh DW yang telah diterima oleh Polresta Pekanbaru pada 15 Agustus 2024. Pengurus IDI Wilayah Riau tampak turut hadir saat menyampaikan Pengaduan tersebut di Mapolresta Pekanbaru.
Pengaduan ini berawal dari penanganan perkara selaku kuasa IDI Wilayah Provinsi Riau, dimana tertanggal 6 Agustus 2023 IDI Riau menerima SURAT SOMASI dari suatu Law Firm yang terdapat Logo ”PERADI”, dalam suratnya Pimpinan Law Firm tersebut menyebutkan Sdri DW ini adalah Rekannya sebagai Paralegal dan Praktisi Hukum Kesehatan dikantornya. Namun setelah mencermati suratnya, ternyata Rekannya tersebut tidak memiliki gelar akademik Sarjana Hukum (S.H) yang merupakan syarat wajib sebagaimana Pasal 2 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Terhadap Somasi tersebut telah dijawab/ditanggapi termasuk mempersoalkan legalitas Sdri DW tersebut, namun tidak ada respons lanjutan baik dari dari Kantor Law Firm tersebut maupun dari Sdri DW.
Atas hal tersebut kami menyampaikan surat kepada Dewan Pimpinan Nasional PERADI pada Sekretariat Nasional PERADI di PERADI TOWER Jakarta untuk meminta status keanggotaannya sebagai Advokat, dan oleh DPN PERADI dianyatakan bahwa Sdri DW bukanlah advokat anggota PERADI sebagaimana Surat tertanggal 10 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPN PERADI. Yang bersangkutan jelas bukan Anggota PERADI, kita duga juga belum Advokat, makanya kita adukan ujar Redyanto kepada Awak Media.
Selanjutnya pada tanggal 6 Juli 2024 atas rekomendasi dari Ketua IDI Wilayah Riau, kami memberikan Konsultasi kepada Dewan Pengawas dan Direktur salah satu Rumah Sakit di Pekanbaru yang menunjukkan surat dari Law Firm yang sama dimana dalam surat tersebut Sdri DW menyebutkan, beliau adalah Advokat dan Konsultan Hukum.
“Dalam Surat ini jelas yang bersangkutan menyebutkan dirinya adalah Advokat, namun berdasarkan Surat DPN PERADI tanggal 10 Juli 2024 jelas bertentangan dan hal tersebut merupakan perbuatan berlanjut sebagaimana suratnya dulu kepada IDI Riau pada tahun 2023”. Jelas Dr dr
Beni Satria.
Atas hal-hal tersebut diduga telah terjadi pelanggaran Pasal 1 Angka 1, Pasal 1 Angka 2, Pasal 2 Ayat (1), Pasal 4 Ayat (1) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat jo pasal 378 KUHP yaitu Dugaan Penipuan dengan menggunakan Martabat/Jabatan Palsu sebagai Advokat dan/atau Profesi Advokat dengan Logo PERADI oleh Sdri DW;
“Harapan kita agar persoalannya ini terang secara hukum. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak yang sama dengan cara yang sama pula yaitu mengaku sebagai Advokat dengan surat yg terdapat Logo PERADI, saya kira juga punya hak yang sama untuk mengadukannya kepada Pihak Kepolisian, tutup Dr. Redyanto Sidi”.(Leo)