RADAR BLAMBANGAN.COM.| Lumajang – Kantor Bersama (KB) Samsat Lumajang kembali menjalankan program pembebasan pajak daerah atau pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap dua tahun 2024.
Program tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/550/KPTS/013/2024 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
“Pemutihan Pajak Kendaraan bermotor ini, dalam rangka memperingati HUT ke 79 Provinsi Jawa Timur,” kata Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) KB Samsat Lumajang, Shery Hariadi dalam Talkshow di acara Jelajah Informasi dan Berita (Jelita), di LPPL Radio Suara Lumajang, Senin (7/10/24).
Shery juga mengungkapkan, bahwa program pemutihan pajak ini dilaksanakan selama dua bulan, yakni mulai tanggal 01 Oktober sampai 30 November 2024.
Menurutnya, terdapat beberapa kriteria terkait pemutihan pajak tahap dua 2024, diantaranya bebas bea balik nama, bebas sanksi administratif khusus keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), bebas pajak kendaraan bermotor progresif, serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Ia menambahkan, selain di KB Samsat Induk Lumajang, pihaknya juga memberikan kemudahan bagi warga yang ingin membayar pajak kendaraannya di Mall Pelayanan Publik, Samsat keliling, bahkan dengan cara online.
“Di Samsat keliling kami ada 2 mobil yang sudah terjadwal hari senin sampai sabtu, ada Payment poin di Bank Jatim Yosowilangun, Pasirian dan Pronojiwo, kemudian juga secara online melalui indomart atau Alfamart,” imbuhnya.
Sementara itu, Jasa Raharja KB Samsat Lumajang, Joko Susilo berharap kepada masyarakat agar memanfaatkan program tersebut untuk membayar pajak kendaraanya dengan bebas denda atau bebas sanksi administrasi.
“Monggo manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” harapnya.
( Uzi-tm )