Ad image

Diduga RSUD Blambangan Kurangi Obat Pasien, BPJS Kesehatan: Atorvastatin dan Allopurinol Ditanggung Sepenuhnya

Redaksi
2 Min Read

RADAR BLAMBANGAN.COM, | Banyuwangi – Anang Suindro, SH, selaku kuasa hukum pasien atas nama Febri Saputra, menggelar audiensi dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Banyuwangi hari ini untuk mengklarifikasi dugaan pengurangan jumlah obat yang dilakukan oleh RSUD Blambangan. Kasus ini bermula ketika Febri Saputra, pasien peserta BPJS Kesehatan, mendapatkan resep dari dokter Muhammad Surya Negara di RSUD Blambangan. Namun, obat yang diterima dari apotek rumah sakit tidak sesuai dengan resep dokter.

- Advertisement -
Ad image

Dalam resep, pasien seharusnya menerima Atorvastatin sebanyak 30 butir, Allopurinol sebanyak 30 butir, dan Vitamin sebanyak 21 butir. Namun, apotek RSUD Blambangan hanya memberikan Atorvastatin dan Allopurinol masing-masing 7 butir, sementara vitamin diberikan sesuai resep.

- Advertisement -
Ad image

Sementara itu, ketika pasien meminta penjelasan, pihak RSUD menyatakan bahwa pembiayaan untuk Atorvastatin dan Allopurinol tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Namun, hasil audiensi dengan BPJS Kesehatan hari ini membantah klaim tersebut. Pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa Atorvastatin dan Allopurinol sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan.

“Kami sangat menyayangkan adanya tindakan seperti ini oleh RSUD Blambangan. Klien kami dirugikan karena tidak mendapatkan obat sesuai resep dokter. Kami meminta klarifikasi resmi dari pihak RSUD Blambangan atas tindakan ini,” tegas Anang Suindro, SH, kuasa hukum Febri Saputra.

Kuasa hukum mendesak RSUD Blambangan untuk bertanggung jawab atas insiden ini, baik dengan memberikan klarifikasi resmi maupun menjamin kejadian serupa tidak terulang. Selain itu, BPJS Kesehatan diharapkan melakukan evaluasi terhadap mekanisme pelayanan obat di fasilitas kesehatan mitranya.

Lebih lanjut, masyarakat peserta BPJS Kesehatan juga dihimbau untuk lebih kritis dalam memastikan hak mereka terpenuhi, khususnya terkait pemberian obat sesuai resep dokter. Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan kesehatan.***

Editor: (padelreza)

Sumber: Anang Suindro, SH
Kuasa Hukum Febri Saputra
Banyuwangi, 18 Desember 2024

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Math Captcha
1 + 6 =