Ad image

PELAYANAN BURUK, RSI FATIMAH DIADUKAN KE DINAS KESEHATAN

Redaksi
3 Min Read

RADAR BLAMBANGAN.COM, | Banyuwangi – Keluhan dan kekecewaan atas pelayanan pasien BPJS terjadi lagi di salah satu rumah sakit ternama di kabupaten Banyuwangi. Kali kini dialami oleh Dessy Octaviana Seroja Husada Putri yang merupakan orang tua dari pasien RSI Fatimah yang bernama Jihan Mikhayla Larasati usia 3 tahun.

- Advertisement -
Ad image

Dessy Oktaviana Seroja Husada, orang tua pasien mengatakan, “pada tanggal 30 November 2024, saya membawa anak saya yang sedang sakit ke RSI Fatimah dan pihak RSI Fatimah melakukan penanganan kesehatan dengan melakukan rawat inap selama 3 hari dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” kata Dessy.

- Advertisement -
Ad image

“Dan pada tanggal 4 Desember 2024, kondisi anak saya dinyatakan stabil dan disuruh pulang. Namun pada malam harinya, kondisi anak saya mengalami demam tinggi, sehingga ke esokan harinya pada tanggal 5 Desember 2024, saya membawa kembali anak saya ke RSI Fatimah untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” terang Dessy.

Masih kata Dessy, “sesampainya di IGD RSI Fatimah, pihak dari RSI Fatimah menyampaikan bahwa biaya pengobatan anak saya tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” ungkapnya

Pihak RSI Fatimah menyampaikan bahwa dengan dasar hasil diagnosis penyakitnya sama dengan penyakit yang beberapa hari yang lalu dilakukan perawatan ke RSI Fatimah, biaya pengobatan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Pihak RSI Fatimah memberikan syarat untuk memberikan uang muka (deposit) sebesar Rp. 5 juta rupiah agar anak saya dapat dilakukan perawatan dengan biaya mandiri.

“Dikarenakan saya khawatir atas kondisi anak saya yang masih belum sehat, maka dengan susah payah akhirnya saya membayar uang muka tersebut dan pada akhirnya dilakukan rawat inap selama 5 hari dengan total biaya sebesar Rp. 8.810.339,” pungkas Dessy dengan raut muka sedih dan kecewa.

Melalui Kuasa Hukumnya Oase Law Firm yang diwakili oleh Anang Suindro, S.H., M.H. Pihaknya telah mengadukan insiden tersebut kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi, dengan harapan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi untuk melakukan evaluasi maupun memberikan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan pelayanan kesehatan khususnya terhadap pasien BPJS Kesehatan. Dan berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi serius dalam menyelesaikan persoalan ini, jangan sampai atas insiden ini masyarakat menjadi enggan mengikuti program pemerintah terkait BPJS Kesehatan.

Mengacu pada UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien BPJS dalam keadaan darurat dan wajib memberikan pelayanan kesehatan untuk menyelamatkan nyawa pasien. Dan rumah sakit memiliki kewajiban untuk memberikan pertolongan (emergency) tanpa mengharuskan pembayaran uang muka terlebih dahulu.***

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Math Captcha
60 + = 69