Ad image

Peserta E-Monev Terbanyak se Indonesia, Komisi Informasi DKJ Siap Gelar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024

Redaksi
3 Min Read

RADAR BLAMBANGAN.COM, | JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan menggelar Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2024 pada Kamis, 19 Desember 2024, di Balai Agung, Balai Kota DKJ.

- Advertisement -
Ad image

Penganugerahan ini diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi kepada badan publik di Jakarta yang berhasil meningkatkan kualitas layanan informasi publik dan meraih nilai terbaik dalam pelaksanaan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) 2024.

- Advertisement -
Ad image

Ketua Komisi Informasi Provinsi DKJ Harry Ara Hutabarat mengatakan, penganugerahan ini menjadi momentum penting untuk memberikan penghargaan kepada badan publik yang berkomitmen dalam menerapkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami ingin memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada badan publik yang telah berhasil memperbaiki tata kelola layanan informasi publiknya. Kami berharap ini bisa menjadi motivasi bagi seluruh badan publik di Jakarta untuk menjaga komitmennya menjalankan UU 14 Tahun 2008,” ujar Harry Ara Hutabarat di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Harry menjabarkan, pelaksanaan E-Monev 2024 diikuti oleh 519 badan publik di Jakarta. Hal itu menjadikan Jakarta sebagai provinsi dengan jumlah peserta E-Monev terbanyak se Indonesia.

“Jumlah peserta E-Monev 2024 mencapai 519 badan publik dari berbagai kategori, dan ini menjadikan Jakarta sebagai wilayah dengan peserta terbanyak se Indonesia,” jelas Harry.

Harry juga menegaskan bahwa penganugerahan ini sebagai puncak dari pelaksanaan E-Monev 2024 tidak hanya sekadar menjadi seremonial, tetapi juga menjadi momentum untuk evaluasi dan pembenahan lebih lanjut dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik.

Lebih lanjut, Harry memaparkan bahwa badan publik yang nantinya mendapatkan penghargaan ini menjadi wujud apresiasi atas upaya mereka dalam membenahi kualitas layanan informasi publik sesuai dengan UU KIP.

Sementara bagi badan publik yang belum mendapatkan penghargaan, maka Komisi Informasi DKJ akan terus membimbing serta memberikan rekomendasi tertulis sebagai upaya perbaikan bagi badan publik tersebut.

“Pasca penganugerahan ini, kami akan memberikan rekomendasi kepada 519 badan publik sebagai bentuk masukan dan perbaikan dalam menata kelola layanan informasi publik sesuai dengan UU KIP,” ujarnya.

Harry pun berharap ke depan nantinya akan semakin banyak badan publik yang menjadi peserta E-Monev.

Bahkan, Harry menargetkan pada 2025, badan publik seperti lembaga-lembaga filantropi, Non-Government Organization (NGO) yang memperoleh anggaran dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan pendanaan dari asing dapat menjadi peserta E-Monev.

“Kita ingin itu semua nanti di tahun depan sudah mulai menjadi peserta E-Monev,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Harry berharap Pemprov DKJ dapat mendukung tercapainya target dan kinerja Komisi Informasi DKJ. Dukungan tersebut dapat dilakukan dengan adanya peningkatan anggaran serta penambahan jumlah sumber daya manusia (SDM).

“Tentu dengan SDM yang terbatas saat ini, kami kesulitan untuk bisa menjangkau seluruh badan publik di Jakarta menjadi peserta E-Monev. Karena itu, kami berharap Pemprov memberikan dukungan untuk mengoptimalkan kerja-kerja di Komisi Informasi DKI Jakarta,” pungkas Harry. (EDO)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Math Captcha
+ 26 = 35