Ad image

Relawan Prabowo Gibran Kawal Sengketa Tanah Petani Kecil di Labuan Bajo

Redaksi
2 Min Read

RADAR BLAMBANGAN.COM, | LABUHAN BAJO, – Sengketa tanah seluas 11 hektar di Keranga, Labuan Bajo, melibatkan dugaan manipulasi dokumen dan praktik mafia tanah. Keluarga ahli waris Ibrahim Hanta menuding pihak Nikolaus Naput menggunakan Surat Perolehan 10 Maret 1990 yang diduga palsu untuk menerbitkan 5 Sertifikat Hak Milik (SHM). Proses ini dinilai cacat hukum karena bertentangan dengan hukum adat dan keputusan pembatalan dari fungsionaris adat pada 1998.

Fakta Penting yang Diungkapkan:

- Advertisement -
Ad image
  1. Klaim Tanah oleh Nikolaus Naput: Tidak sah secara adat karena Naput bukan keturunan Dalu Nggorang, penguasa adat setempat.
  2. SHM Bermasalah: Berdasarkan dokumen palsu, 5 SHM diterbitkan pada 2017 dan berubah menjadi SHGB pada 2023.
  3. Putusan PN Labuan Bajo: Sertifikat atas nama Maria Fatmawati Naput dan Paulus G. Naput dinyatakan cacat hukum. Hak atas tanah dikembalikan kepada keluarga Ibrahim Hanta.

Keterlibatan Pihak-Pihak Lain:

- Advertisement -
Ad image
  • Santosa Kadiman, pemilik Hotel St. Regis, disebut membeli lahan dari Naput.
  • Haji Ramang Ishaka, yang diduga memalsukan dokumen pengukuhan tanah adat.
  • Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat, yang disebut lalai atau terlibat dalam penerbitan SHM.

Reaksi dan Upaya Hukum:

  • Satgas Mafia Tanah menemukan kejanggalan lokasi SHM dan dokumen warkah yang tidak sesuai.
  • Kejaksaan Agung menyebut ada indikasi pelanggaran administratif dan yuridis.
  • Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) mengawal kasus ini hingga tingkat nasional.

Kasus ini menjadi simbol perjuangan rakyat kecil melawan mafia tanah dan menuntut transparansi dari BPN Manggarai Barat.***

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Math Captcha
32 − 24 =