Ad image

DEM Aceh Soroti Proses Tergesa-gesa Seleksi Kepala BPMA

Redaksi
4 Min Read

RADAR BLAMBANGAN.COM, | Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Aceh menyayangkan proses seleksi Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang terkesan tergesa-gesa. Masa jabatan Kepala BPMA saat ini telah diperpanjang hingga 25 November 2025 berdasarkan keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Surat Nomor 304.K/KP.05/MEM.S/2024. Dengan demikian, tidak ada urgensi mendesak untuk melaksanakan seleksi dalam waktu yang sangat singkat.

Sebaliknya, DEM Aceh mengapresiasi pendekatan seleksi terbuka yang diinisiasi oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal. yang memilih pendekatan seleksi terbuka dalam pemilihan Kepala BPMA. Langkah ini berbeda dari pendekatan sebelumnya yang dilakukan oleh Pj Bustami Hamzah, yang langsung mengusulkan dua nama kepada Kementerian ESDM tanpa membuka proses seleksi terbuka.

- Advertisement -
Ad image

Namun, waktu pelaksanaan seleksi saat ini dinilai tidak ideal. Dengan pelantikan Gubernur Aceh definitif yang hanya tinggal satu bulan lagi, DEM Aceh merekomendasikan agar proses seleksi ditunda hingga gubernur baru resmi menjabat. Penundaan ini akan memungkinkan proses seleksi yang lebih matang, memastikan kepala BPMA terpilih memiliki visi yang sejalan dengan kebijakan strategis gubernur baru, serta menjamin kelancaran pengelolaan sektor migas Aceh ke depan.

- Advertisement -
Ad image

Presiden DEM Aceh, Faizar, menegaskan, “Kami mempertanyakan urgensi pelaksanaan seleksi Kepala BPMA yang dilakukan secara tergesa-gesa, terutama ketika masa jabatan saat ini masih berlaku hingga 2025. Tidak ada kekosongan jabatan yang mendesak. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang alasan di balik keputusan tersebut. Meski kami mengapresiasi pelaksanaan seleksi terbuka, ini seharusnya dilakukan dalam waktu yang lebih tepat.”

Proses seleksi yang terburu-buru juga menimbulkan kekhawatiran terkait pemenuhan kualifikasi dan kompetensi calon sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015. Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa Kepala BPMA harus memiliki pengalaman nyata di bidang manajerial migas agar mampu menghadapi tantangan kompleks dalam pengelolaan sektor strategis ini.

Seleksi yang tidak memberikan ruang memadai untuk menjaring kandidat terbaik beresiko melahirkan kepemimpinan yang kurang siap menghadapi tantangan dalam mengelola sumber daya migas Aceh secara berkelanjutan dan adil. Kondisi ini dikhawatirkan dapat melemahkan fungsi BPMA sebagai badan yang bertugas mengelola sektor migas demi kepentingan masyarakat Aceh dan nasional.

Terkait hal ini Faizar, Presiden DEM Aceh, juga mengungkapkan “Kami sangat mengkhawatirkan bahwa ketergesaan dalam proses seleksi yang berlangsung saat ini berpotensi menghasilkan kepemimpinan yang tidak sepenuhnya siap untuk menghadapi berbagai tantangan yang ada dalam pengelolaan sumber daya migas di Aceh. Kami khawatir, kondisi ini akan berdampak negatif terhadap keberlanjutan dan keadilan dalam pengelolaan migas yang menjadi tanggung jawab BPMA.”

Sebagai lembaga yang bertugas menjembatani kepentingan Pemerintah Aceh dan Pusat, BPMA harus dikelola dengan prinsip profesionalisme dan kehati-hatian. Pendekatan tergesa-gesa berpotensi mengabaikan prinsip good governance, yang sangat penting dalam pengelolaan sektor migas.

DEM Aceh mendukung rekomendasi Komisi Pengawas BPMA melalui surat bernomor SRT-0001/BPMAKP0000/2024/BO tertanggal 12 Desember 2024, yang meminta penundaan proses seleksi hingga pelantikan Gubernur Aceh definitif pada Februari 2025. Penundaan ini penting untuk memastikan bahwa Kepala BPMA terpilih memiliki visi yang sejalan dengan kebijakan strategis Gubernur Aceh, sehingga tata kelola migas dapat dilaksanakan secara efektif, harmonis, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

“Seharusnya, dengan masa jabatan Kepala BPMA yang masih panjang, pemilihan Kepala BPMA dilakukan setelah Gubernur Aceh definitif resmi menjabat. Langkah ini penting agar Kepala BPMA terpilih memiliki visi yang selaras dengan kebijakan strategis Gubernur Aceh.” pungkas Faizar.

“DEM Aceh menekankan pentingnya kolaborasi, profesionalisme, dan transparansi dalam pemilihan Kepala BPMA. Proses ini harus memastikan BPMA menjadi lembaga yang kredibel, berintegritas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Aceh. Kami mengingatkan bahwa keputusan ini bukan sekadar administratif, tetapi berpengaruh pada keberlanjutan pengelolaan sumber daya migas. Demi masa depan Aceh, pemilihan harus bebas dari potensi konflik kepentingan.” Tutup faizar.***

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Math Captcha
6 + 4 =