Ad image

Dinilai Sangat Subyektif Paksakan Jadi Tersangka, Perbekel Desa Tusan Putra Bali Minta Perlindungan Hukum ke Presiden Prabowo

Desak Putu Ekawati
11 Min Read

RADAR BLAMBANGAN.COM, | KLUNGKUNG, – Kepala Desa atau Perbekel Desa Tusan Non Aktif, I Dewa Gede Putra Bali berupaya mengajukan permohonan surat kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung RI, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung.

Melalui Kuasa Hukumnya Wayan Sumardika, Perbekel Desa Tusan Non Aktif meminta Perlindungan Hukum atas penetapan dirinya selaku Tersangka oleh Penyidik Satreskrim Tipikor Polres Klungkung berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/A/228/VII/ 2022/ SPKT. SATRESKRIM/ POLRES KLUNGKUNG/ POLDA BALI.

- Advertisement -
Ad image

“Kiranya Bapak-Bapak berkenan memerintahkan  Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Negeri Klungkung yang menangani perkara dimaksud, agar memberikan petunjuk secara obyektif kepada Penyidik Polisi, sehingga penanganan kasus saya ini tidak terkesan dipaksakan,” kata Perbekel Desa Tusan Non Aktif, I Dewa Gede Putra Bali melalui surat yang diterima awak media, 25 Desember 2024.

- Advertisement -
Ad image

Menurutnya, dasar-dasar serta alasan permohonan mengajukan surat, karena dirinya selaku Kepala Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung ditetapkan sebagai Tersangka di Satreskrim Tipikor Polres Klungkung atas terjadinya dugaan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/ 228/VII/2022/SPKT SATRESKRIM/POLRES KLUNGKUNG/POLDA BALI.

“Saat ini, saya telah diberhentikan sementara sebagai Kepala Desa. Penetapan Tersangka terhadap diri saya diduga kuat karena hasil dari konsultasi, koordinasi dan petunjuk dari Jaksa Peneliti Kejari Klungkung kepada Penyidik Satreskrim Tipikor Polres Klungkung,” terangnya.

Dalam posisi kasus saat ini, lanjutnya I Gede Krisna Saputra sebagai Bendahara ditetapkan selaku Terdakwa, yang telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Denpasar.

Hingga saat ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Klungkung sedang melakukan upaya Banding di Pengadilan Tinggi Denpasar.

Sementara, terhitung tanggal 14 Mei 2024 hingga saat ini, Putra Bali masih berstatus Tersangka.

Terhadap fakta demikian, Putra Bali  merasa penanganan perkara ini sangat ganjil dan dipaksakan dengan menargetkan sebagai Tersangka.

Pada umumnya, karena kasus ini merupakan rangkaian peristiwa hukum, sehingga para Tersangka, Terdakwa diproses dan disidangkan secara bersamaan. Tetapi kalau penanganannya berbeda seperti ini, kuat dugaan penetapan dirinya sebagai Tersangka sangat dipaksakan, dan  merasa dikriminalisasi.

Kini satu-satunya harapan Putra Bali untuk mendapatkan proses hukum yang benar adalah melalui Presiden Prabowo, Jaksa Agung RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali,  Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung.

Untuk itu, Putra Bali menyampaikan catatan/ petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum yang dinilai sangat Subyektif, yaitu mengabaikan tidak adanya mensrea dari dirinya dalam perkara ini.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Klungkung menindaklanjuti Berkas Perkara Putra Bali sebagai Tersangka dengan Berita Acara Konsultasi dan Koordinasi Penanganan Perkara dengan Petunjuk Jaksa kepada Penyidik Sat Reskrim Tipikor Polres Klungkung, Selasa 6 Februari 2024 melalui Kelengkapan Formil dan Kelengkapan Materil.

Disebutkan, bahwa perbuatan I Gede Krisna Saputra  tidak berdiri sendiri, yang sebagaimana alat bukti yang terungkap dalam berkas perkara dijelaskan ada peran dari Pelaku lainnya, yaitu saksi I Dewa Gede Putra Bali selaku Kepala Desa Tusan bersama-sama I Gede Krisna Saputra menyatakan, bahwa dalam penerapan ketentuan pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, haruslah dipidana sebagai pelaku tindak pidana, sehingga didalam berkas perkara Penyidik hanya baru satu menetapkan Tersangka I Gede Krisna Saputra tanpa adanya Penetapan pelaku lainnya untuk memenuhi ketentuan unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan belum terpenuhi.

Dengan demikian, guna melengkapi konstruksi unsur pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP yang disangkakan kepada Tersangka, Penyidik wajib melakukan Penyidikan terhadap Pelaku lainnya, jika terdapat dua alat bukti agar Penyidik menyimpulkan status dari Saksi I Dewa Gede Putra Bali.

Namun, alat bukti yang digunakan sebagai dasar Petunjuk Jaksa hanya berdasarkan keterangan dari Tersangka Utama, I Gede Krisna Saputra, dalam BAP tanggal 6 Oktober 2023, angka 39 yang pada pokoknya menerangkan, bahwa I Dewa Gede Putra Bali selaku Kepala Desa Tusan menyuruh I Gede Krisna Saputra untuk melakukan penarikan lebih, sehingga I Gede Krisna Saputra mau melakukan penarikan melebihi dari SPP berdasarkan perintah dari Perbekal/Kepala Desa Tusan.

Oleh karena itu, keterangan Tersangka Utama, I Gede Krisna Saputra  merupakan keterangan yang berdiri sendiri dan berpotensi sebagai fitnah, sehingga keterangan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar, agar Putra Bali harus turut bertanggung jawab terhadap perbuatan tunggal yang dilakukan oleh Tersangka Utama, I Gede Krisna Saputra.

“Apalagi, I Gede Krisna Saputra  dan ibu kandungnya yang bernama Ni Kadek Sumbawati telah membuat surat pernyataan yang mengakui menggunakan uang APBDesa Tusan untuk kepentingan pribadi sejumlah Rp. 485.044.971 (empat ratus delapan puluh lima juta empat puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah) dan menyatakan siap untuk mengembalikannya. Saya sendiri tidak pernah menyuruh Saudara I Gede Krisna Saputra untuk melakukan penarikan lebih,” kata Putra Bali.

Petunjuk yang lainnya dari Jaksa Kejari Klungkung menyatakan, bahwa berdasarkan alat bukti di tingkat Penyidikan sesuai Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan Tersangka Utama, Krisna Saputra diperoleh Fakta Perbuatan, bahwa perbuatan Tersangka Utama, Krisna Saputra tidak berdiri sendiri, sebagaimana alat bukti yang terungkap dalam Berkas Perkara atas nama Tersangka Utama, Krisna Saputra disebutkan ada peran dari Pelaku lainnya, yaitu Saksi Putra Bali selaku Perbekel Desa Tusan bersama-sama dengan Tersangka Utama, Krisna Saputra, bahwa dalam penerapan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP haruslah dipidana sebagai Pelaku Tindak Pidana, sehingga dalam Berkas Perkara yang hanya baru menetapkan Krisna Saputra selaku Tersangka Utama tanpa adanya penetapan pelaku lainnya untuk memenuhi ketentuan unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan belum terpenuhi.

Melalui kesempatan ini, petunjuk Jaksa harus jelas mengenai peran apa yang dilakukan, sehingga Putra Bali harus ditarik juga sebagai Tersangka.

Bahkan, Putra Bali mengakui  tidak pernah menerima atau menggunakan satu rupiah pun uang APBDesa Tusan, selain hanya berupa gaji.

Tak hanya itu, Putra Bali juga tidak pernah memerintahkan  Krisna Saputra, untuk melakukan penarikan melebihi SPP, karena semua perbuatan pidana tersebut sudah direncanakan, dipersiapkan dan direkayasa, secara sendiri oleh Saudara Krisna Saputra.

“Perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan saya selaku Perbekel/Kepala Desa. Saya hanya melakukan fungsi menandatangani slip penarikan uang yang telah dipersiapkan oleh Saudara Krisna Saputra dan saya juga tidak pernah menikmati keuntungan sedikitpun, sehingga perbuatan pidana tersebut sepatutnya dipertanggungjawabkan sendiri oleh Saudara Krisna Saputra, sebagaimana penerapan unsur barang siapa,” bebernya.

Selain itu, dibawah posisi Putra Bali sebagai Kepala Desa dinyatakan ada jabatan Sekretaris Desa yang notabene sebagai Koordinator Pelaksana Keuangan Desa, yang identik dengan Kuasa Pengguna Anggaran, dengan salah satu tupoksinya adalah mengkoordinir pelaksanaan verifikasi dokumen keuangan sebelum ditandatangani oleh Perbekel atau Kepala Desa.

Jika ternyata terdapat kelebihan penarikan uang oleh Bendahara Krisna Saputra seharusnya sisa uang tersebut disimpan atau dikembalikan ke Kas Desa. Bukan kemudian digunakan oleh dirinya secara melawan hukum untuk kepentingan pribadi.

Lalu, mengapa dirinya Putra Bali harus dipaksakan sebagai Tersangka, sehingga Petunjuk Jaksa tidak relevan untuk diterapkan.

“Melalui kesempatan ini, izinkan saya untuk melampirkan bukti rekaman video mengenai arahan dari Bapak Jaksa Agung RI tentang jangan jadikan Kepala Desa sebagai obyek pemeriksaan, lihat dulu mensrea-nya. Terhadap hal ini mohon kiranya Bapak Presiden Prabowo, Bapak Jaksa Agung RI, Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung untuk berkenan memberikan perlindungan hukum kepada saya, mengingat dalam kasus ini saya merasa dikriminalisasi,” kata Putra Bali.

Setelah surat pernyataan tersebut, Gede Krisna Saputra mengakui, bahwa uang/ dana APBDesa Tusan sebesar Rp 485.044.971 digunakan untuk kepentingan pribadinya dan judi online.

Atas perbuatannya, dinyatakan Gede Krisna Saputra siap mengembalikan uang tersebut secara bertahap.

Bahkan, Gede Krisna Saputra
sempat mengembalikan uang tersebut ke nomor rekening Desa Tusan sejumlah  kurang lebih Rp 84  juta.

“Pengakuan Gede Krisna Saputra disaksikan oleh orang tuanya sendiri dan juga disaksikan oleh Bapak Camat Banjarangkan, DW Aswin dan beberapa dari staf Kecamatan serta hadir juga Sekdes, perangkat desa yang dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Sekdes, Perbekel mengetahui Camat Banjarangkan,” urainya.

Perlu diketahui, Putra Bali dipilih menjadi Kepala Desa Tusan oleh masyarakat,  yang pekerjaannya sebagai buruh bengkel sepeda motor.

“Kalau memang saya ada Niat Jahat/Mensrea dan menikmati uang APBDesa, saya akan ksatria bertanggung jawab secara hukum, tetapi, kalau memang saya tidak ada Niat Jahat/Mensrea dan tidak menikmati uang APBDesa, mohon saya diberikan Perlindungan Hukum,” tegasnya.

Oleh karena itu, Putra Bali berharap kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak digunakan secara sewenang-wenangnya.

Atas kasus yang menimpa dirinya, Putra Bali memohon agar dicek kembali secara benar dan obyektif terhadap semua alat bukti yang digunakan sebagai dasar untuk menjadikannya sebagai Tersangka. Hal tersebut dilakukan, agar Fakta yang sebenarnya dapat terungkap dan tidak dimanipulasi.

“Pada kesempatan ini, saya bersumpah siapapun yang berbuat zolim dalam kasus ini, semoga menjadi manusia terkutuk!!!Demikianlah permohonan Perlindungan Hukum ini saya sampaikan, mohon kiranya Bapak Presiden Prabowo, Bapak Jaksa Agung RI, Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung untuk berkenan menindaklanjutinya, demi lurusnya proses Penegakan Hukum ditubuh Kejaksaan di Republik Indonesia,” tutupnya. (Echa)

#PERBEKEL #KEPALA DESA #DESA TUSAN #PERLINDUNGAN HUKUM #PRESIDEN PRABOWO #JAKSA AGUNG #KAJATI BALI #KAJARI KLUNGKUNG #KRIMINALISASI

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Math Captcha
72 + = 73