RADAR BLAMBANGAN.COM, | KLUNGKUNG, – Polres Klungkung menggelar kegiatan Jumat Curhat yang bertempat di SMK N 1 Klungkung, yang beralamat di jalan Subali II, Lingkungan Lebah, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Klungkung (27/12/2024).
Sebagai narasumber kegiatan Jumat Curhat yaitu Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin, S.I.K. yang didampingi oleh Kapolsek Klungkung Kompol I Gusti Putu Dharmanatha, S.H., M.H., dan Kepala sekolah SMK N 1 Klungkung.
Selain Kapolres hadir juga para pejabat utama Polres Klungkung dan para Dewan Guru SMK N 1 Semarapura Klungkung serta perwakilan siswa SMK N 1 Klungkung yang berjumlah sekitar 30 orang.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala SMK N 1 Klungkung I Wayan Siarsana, S.Pd. yang mengucapkan selamat datang kepada Kapolres Klungkung dan jajaran dimana kehadirannya merupakan suatu kehormatan, selanjutnya dipaparkan terkait dengan SMK N 1 Klungkung dan mempersilahkan kepada kepada Kapolres untuk menyampaikan sambutan.
Dalam sambutannya Kapolres Klungkung memperkenalkan diri dan para pejabat utama Polres Klungkung kepada para siswa dan guru, sekaligus memohon maaf telah menyita waktu pada masa libur siswa. Jumat Curhat merupakan wadah sebagai Curhatan hati masyarakat dimana merupakan Program dari Polri dalam rangka Quik Quin Presisi untuk menyerap informasi maupun permasalahan yang ada. Terkait program dan inovasi pihak sekolah untuk anak didik utamanya terkait tertib berlalu lintas serta program jurusan yang nantinya anak didik siap bekerja, Kapolres Klungkung sangat mengapresiasi.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas terkait perkembangan situasi terlebih jelang Tahun Baru diharapkan semua pihak bisa bersama-sama menjaga Kamtibmas.
Dalam sesi tanya jawab ada pertanyaan dari Widiari yang merupakan Ketua OSIS SMK N 1 Klungkung menanyakan terkait dengan aturan umur untuk memiliki SIM dan Siswa yang tidak memiliki SIM saat mengalami kecelakaan walaupun pada posisi benar tetap dipersalahkan dijawab langsung oleh Kapolres bahwa kenapa umur minimal yang berhak punya SIM adalah 17 tahun, ini tertuang didalam UU lalu lintas karena ukuran bisa memiliki KTP adalah 17 tahun dan sudah tergolong dewasa. Kalau tidak cukup umur siapapun tidak berhak mengijinkan.Terkait laka lantas bila tidak memiliki SIM tetap dipersalahkan karena secara aturan belum layak, untuk itu agar mengedepankan kehati-hatian.
Kemudian ada pertanyaan dari Trianjani dan Kusumawati menanyakan terkait membonceng orang yang tidak memakai helm apakah akan ditilang dan proses tindakan kepolisian terhadap kasus laka lantas, serta pertanyaan terkait dengan Narkoba kenapa Narkoba dilarang dan kenapa yang terjerumus adalah tokoh penting (artis dan pejabat / keluarga pejabat) dijawab oleh Kapolres bahwa pemerintah melalui instansi terkait yang menangani penyalahgunaan narkoba menyatakan perang terhadap Narkoba. Narkoba mengandung zat adiktif yang menimbulkan kecanduan dan merusak kesehatan bahkan dapat menimbulkan kematian.
Narkoba dapat mengancam generasi bangsa. Tingginya penyalahgunaan narkoba dengan terbukti 70℅ penghuni lapas adalah pengguna narkoba, bila ini dibiarkan sangat mengancam generasi bangsa. Dalam penegakan hukum dilakukan secara tegas terhadap berbagai kalangan baik artis maupun pejabat.
Diakhir kegiatan Kapolres menyampaikan imbauan dan pesan-pesan kamtibmas dan diharapkan para siswa bisa sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas dan sangat berbahayanya narkoba bagi generasi bangsa sehingga bisa menyatakan no terhadap narkoba. Terkait dengan tahun baru diucapat selamat tahun baru dengan harapan kedepannya bisa lebih baik dan sukses.
Kegiatan Jumat Mesadu juga diakhiri dengan pemberian paket sembako kepada perwakilan warga untuk jumat berkah. (Hms/Echa)