RADAR BLAMBANGAN.COM, | Jombang – Sebanyak tujuh narapidana yang berada di Lapas Jombang menerima remisi atau pengurangan masa hukuman pada perayaan Hari Raya Natal tahun ini. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana di dalam lapas.
M. Ulin Nuha selaku Kalapas Jombang menjelaskan bahwa remisi yang diberikan pada Hari Raya Natal tahun 2024 ini meliputi remisi khusus yang diberikan kepada narapidana beragama Kristen dan Katolik.
M. Ulin Nuha menambahkan bahwa pemberian remisi ini bertujuan untuk mendorong narapidana agar terus berperilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan perubahan positif selama menjalani pidana. Remisi ini juga merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi narapidana yang telah menunjukkan perbaikan dalam diri mereka untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat.
Pemberian remisi Natal ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang diberikan setiap tahun, dengan tujuan untuk memberikan motivasi kepada narapidana agar memperbaiki diri, serta mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat setelah menjalani masa hukuman. (Mahmudah)