RADAR BLAMBANGAN.COM, | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara tidak Akuntabel dalam proses pelayanan masyarakat.
Disdukcapil memberi pelayanan terhadap masyarakat dalam pembuatan KTP, AKTA, KK dan lain sebagainya, Namun dalam proses pelayanan Disdukcapil Aceh Utara terdapat probematik di lapangan, salah satunya lama pada proses Administrasi.
“Syarat untuk Administrasi memang mudah dan gampang, Akan tetapi proses untuk sampai output yang terbilang cukup lama, Sedangkan Aceh Utara adalah Kabupaten Terpadat Penduduk di Aceh” ujar Khussyairi atau akrap di sapa Sigeum selaku Mahasiswa Pasee.
Dalam beberapa hari yang lalu beredar berita Diduga disdukcapil Aceh Utara tidak Akuntabel dalam melakukan penyajian data kependudukan untuk masyarakat Aceh Utara.
“Disaat Disdukcapil aceh utara tidak cepat, tepat dan dapat dipertanggung jawabkan dalam proses pelayanan, penyajian dan pendataan untuk Masyarakat, Maka semakin banyak Oknum Calo di kawasan Aceh Utara” Tegasnya
“Ombudsman juga harus Tegas dalam melakukan tugas dan asasnya, bila terdapat keganjalan dalam Disdukcapil Aceh Utara segera tindak lanjuti”
Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Aceh Utara harus mengevaluasi kinerjanya karna itu menyangkut Data Masyarakat Publik dan Ombudsman harus tegas dalam melakukan Tugas, Asas untuk terjalannya tujuan.***