RADAR BLAMBANGAN.COM, | Probolinggo – Semakin banyaknya temuan pelanggaran pengusaha tambang di wilayah Kabupaten Probolinggo, menuai reaksi dari Gerakan Mayarakat Perangi Korupsi (GMPK) Probolinggo Raya. Dalam hal ini tindakan yang dilakukan oleh Ketua GMPK Probolinggo Raya adalah melaporkan dua CV pemilik tambang galian c di Desa Puspan, Brani Kulon dan Ganting Wetan.
Namun dalam perjalanan proses pelaporan terhadap dua CV sebagaimana pada pemberitaan sebelumya, diketahui dua CV tersebut adalah CV. Wira Bhumi Persada dan CV. Bromo Indah Gemilang menjadi sorotan dari beberapa kalangan aktifis. Perlu diketahui di Desa Ganting Wetan selain sua CV tersebut ada satu CV yang juga melakukan kegiatan penambangan desa tersebut, yaitu CV. Eksklusif.
Namun sampai berita ini ditayangkan, tidak ada keluhan apapun dari para petani sehingga CV. Eksklusif tidak masuk dalam laporan Ketua GMPK Probolinggo Raya. Dengan adanya itu, salah seorang aktifis di probolinggo “protes” kepada Ketua GMPK Probolinggo Raya karena CV. Eksklusif tidak termasuk CV yang dilaporkan. Melalui aplikasi pesan berantai whatsapp aktifis tersebut menyayangkan atas tindakan dari Ketua GMPK yang dianggapnya telah tebang pilih dalam pelaporan.
Selain Desa Ganting Wetan, CV. Eksklusif mempunyai lokasi tambang di beberapa titik, salah satunya di Desa Pegalangan Kidul. Lokasi tambang Pegalangan Kidul itulah yang dimaksud oleh aktifis tersebut, sesuai apa yang dimaksud dalam pembicaraannya dengan Ketua GMPK melalui pesan berantai whatsapp.
Saat media ini mengkonfirmasi pemilik CV. Eksklusif, H. Samsudin bahwa tambang di Pegalangan Kidul sudah selesai direklamasi, namun tanpa seijinnya ada oknum yang melakukan penambangan atas tanah yang sudah direklamasi. “Saya sudah mereklamasi tambang itu, (tambang di Pegalangan Kidul, red) namun tanpa seijin saya lahan tersebut ditambang oleh sesorang dan dikirim ke PT. MSU,” ungkap H.
Samsudin selaku pemilik CV. Eksklusif. “Karena lahan yang sudah direklamasi “dikeruk” tanpa ijin maka kejadian itu kami kaporkan ke Polres Probolinggo,” imbuhnya.
Lebih lanjut H. Samsudin menyampaikan, “Apapun yang terjadi, baik itu untung ataupun rugi, penambang wajib melakukan reklamasi dan pascatambang agar tidak merugikan masyarakat.”
Dengan adanya teguran dari salah seorang aktifis di Probolinggo bahwa GMPK tebang pilih atas pelaporan kegiatan Paska Tambang, Ketua GMPK Solehuddin menyampaikan bahwa GMPK akan melaporkan siapa saja pengusaha tambang yang melanggar aturan yang berlaku. “Saya akan melaporkan siapapun yang melakukan pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian masyarakat,” ujar Solehuddin.
“Dalam pelaporan berdasarkan pengaduan masyarakat yang pastinya kami lakukan invetigasi dan pengumpulan bukti – bukti pendukung, jadi kami tidak asal asalan membuat laporan,” imbuh Soleh.
Lebih lanjut Solehuddin mengatakan, “Silahkan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh para pemilik tambang bisa mengadukan hak tersebut kepada kami, selajutnya kami akan melakukan investigasi dan pengumpulan bukti bukti pendukung, baru kami teruskan kepada pihak terkait,” ujar Soleh.
Hal itu dilakukan agar tidak ada tudingan tebang pilih dalam penanganan masalah. (Lim)