RADARBLAMBANGAN.COM, | Pekanbaru – Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait penugasan ruang rawat inap, di antaranya Permenkes Nomor 33 Tahun 2023 yang mengatur bahwa ruang perawatan di rumah sakit harus cukup untuk pergerakan pasien, baik menggunakan tempat tidur, brankar, atau kursi roda. Ruang perawatan juga harus terletak di lokasi yang dapat mengamati pergerakan pasien.
Ruang perawat (nurse station) harus terletak di lokasi yang dapat mengamati pasien. Setiap ruangan harus dilengkapi dengan wastafel yang memiliki air mengalir.
Sirkulasi untuk perpindahan pasien dari satu area ke area lain harus tersedia dan bebas setiap saat.
Selain itu, ada beberapa peraturan lain terkait rumah sakit, yaitu:
Permenkes Nomor 69 Tahun 2014 mengatur bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif. Selasa (31/12)
Tetapi keseluruhan dari hal tersebut sepertinya tidak di indahkan oleh RS. UNRI yang berlokasi di Jln. HR. Soebrantas Panam ( Lokasi di dalam areal Universitas UNRI).
Hal tersebut dialami oleh salah seorang pasien yang bernama Elenatitin yang menjalani rawat inap pada RS UNRI tersebut. Dimana pada saat Jumat tanggal 27 Desember 2024, subuh dini hari, pasien kehabisan Infus dan Oksigen, tetapi tidak ada satupun dokter, perawat ataupun security Rumah Sakit yang berada di areal rawat inap tersebut yang bertugas jaga untuk dimintai bantuan.
Kriston Sirait, suami pasien, yang juga merupakan salah seorang awak media / wartawan yang bertugas di daerah Kabupaten Kampar sebagai Kabiro salah satu media online kepada rekan media menyampaikan, saya yang menjaga istri saya pada saat kejadian tersebut, sudah berkeliling mencari bantuan medis melalui perawat ataupun dokter jaga di sekitar bangsal rumah sakit tempat istri saya sedang dirawat inap. Tetapi sungguh ironis, satupun tenaga jaga kesehatan yang harusnya menjaga areal rawat inap tersebut tidak dapat dijumpai. Tempat itu kosong tanpa ada yang menjaga, termasuk security.
‘ Hal ini menimbulkan kekuatiran bagi saya terkait perkembangan kesehatan istri dan keselamatan nyawanya, karena pada saat itu oksigen dan infusnya sudah habis.” Sebut Kriston
Kemudian saya melaporkan hal tersebut kepada Pak Dwi Jaya Kusuma Asnur dan Pak Agung Permana yang mengaku sebagai Humas Rumah Sakit UNRI tersebut sembari memberikan data bukti berupa foto dan rekaman video areal lokasi rawat inap yang kosong tanpa satupun petugas medis.
Setelah saya laporkan, kedua Humas RS UNRI hanya menyatakan akan menindaklanjuti kepada pimpinan terkait kejadian tersebut untuk sebagai evaluasi.
Hal ini juga kemudian saya laporkan kepada kepala perwakilan media kita untuk Propinsi Riau, yang dengn tegas meminta saya untuk mengkonfirmasi identitas dokter dan perawat yang piket jaga saat itu, untuk di pertanyakan kepada IDI ataupun ikatan perawat terkait kompetensi mereka sebagai dokter. Dan terkait sikap dari Kementrian Kesehatan Propinsi Riau tentang kejadian tersebut, serta kelayakan operasional RS UNRI. Karena ini menyangkut Keselamatan Jiwa dari pasien.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020: Tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024: Tentang standar teknis pemenuhan standar pelayanan minimal kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014: Tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit .Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018: Tentang kewajiban rumah sakit dan kewajiban pasien
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009: Tentang rumah sakit, yang mendefinisikan rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat .
Juga ada beberapa peraturan terkait pengawasan pasien rawat inap di rumah sakit, antara lain:
PMK No. 88 Tahun 2015
Pedoman Pengawasan BPRS yang mengatur pembinaan dan pengawasan pemenuhan hak dan kewajiban pasien.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien.
Kejadian seperti ini sering berakibat fatal bagi pasien dikarenakan keteledoran atau tidak adanya profesionalisme dari Pimpinan Rumah Sakit ataupun dari para perawat dan dokter yang harusnya memiliki dedikasi tinggi demi keselamatan jiwa dan kesehatan pasien. Apakah RS UNRI masih bisa disebut Rumah Sakit yang dapat dipercaya ditengah masyarakat Pekanbaru dan Riau?
Hingga saat ini, Redaksi dari beberapa media online masih menunggu jawaban dari pimpinan Rumah Sakit UNRI terkait kejadian tersebut, terkait nama dokter dan perawat yang sedang piket saat itu, diduga hal ini sudah kerap terjadi sehingga menjadi suatu kebiasaan karena tidak adanya pengawasan ketat atau profesionalisme dari RS UNRI.
Erick












Leave a Reply