Ad image

Misteri di Balik Proyek Rehabilitasi Puskesmas Sukodono

Redaksi
3 Min Read

RADAR BLAMBANGAN.COM. | Lumajang – Proyek rehabilitasi Puskesmas Sukodono yang dikerjakan oleh CV Barokah Propertindo dengan konsultan pengawas CV Tichan Jagat Hutama menjadi sorotan publik. Proyek bernomor kontrak 000.3.3/1536/427.52/PPK.1/2024 yang dimulai pada bulan Agustus 2024 dan memiliki durasi pengerjaan 120 hari tersebut, bernilai Rp 1.883.316.841,47, Sabtu ( 04-01-2025 ).

- Advertisement -
Ad image

Namun, proyek ini diduga dikerjakan secara sembrono. Salah satu indikasinya adalah kanopi beton di bagian depan bangunan yang sempat ambrol saat proses pengerjaan, dan hingga proyek dinyatakan selesai, kanopi tersebut terlihat tidak lurus, dan masih ada lagi yang lainnya. Selain itu, pekerja di lokasi proyek kebanyakan ( hampir semua ) tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan kerja.

- Advertisement -
Ad image

Yang lebih mengherankan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang, Roshida, ketika ditemui awak media pada 2 Januari 2025, menyatakan bahwa proyek tersebut telah selesai pada 20 Desember 2024, cuma tinggal bersih bersih saja,”ujarnya.

Namun, saat tim media memeriksa lokasi pada 3 Januari 2025, masih ditemukan beberapa bagian yang belum rampung, pengecatan juga belum semua ada juga tembok yang di lantai 2 masih baru di bongkar, dan masih banyak yang lainnya, apalagi ada plafon di ruang depan yang sudah ambrol meskipun baru selesai dibangun.

Muhammad selaku ketua LSM DPD GMAS (Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera) Lumajang, bicara terkait persoalan ini. ” Yang dimaksud pekerjaan selesai itu sudah tidak ada aktivitas/pekerja, kalau masih ada pekerja baik itu pembersihan berarti proyek belum selesai dan Harusnya PPK tidak memberikan P1, apa lagi P2, karena pembersihan itu merupakan aitem yang harus di selesaikan oleh kontraktor atau pihak ketiga, apalagi masih ada pembongkaran Masak pembersihan setengah bulan belum selesai.

Ia juga mempertanyakan kualitas pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor, CV Barokah Propertindo, dan pengawasan dari konsultan, CV Tichan Jagat Hutama,” ungkap Muhammad.

Lebih lanjut DPD Gmas kabupaten Lumajang, akan berkirim surat resmi kepada pihak ketiga dan Tim pphp, tidak lain untuk mempertahankan hasil temuan dan aturan yang digunakan, sebagai langkah awal evaluasi tim teknis dan bagian hukum lembaga kami, guna untuk melakukan langkah selanjutnya,” jelas Muhammad.
Bersambung…

( Uzi )

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Math Captcha
25 − 17 =