RADAR BLAMBANGAN.COM, | Jombang – Awal Tahun 2025 menjadi semangat baru untuk Lapas Jombang dalam Kegiatan Pelayanan Kunjungan bagi keluarga warga binaan, yang merupakan salah satu bentuk komitmen Lapas Kelas IIB Jombang dalam memberikan Hak bagi Tahanan/Narapidana untuk dapat menerima kunjungan dari Keluarga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Senin (02/12/2024).
Diketahui bahwa keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan yang melaksanakan kunjungan pada Awal Tahun 2025 ini cukup banyak yaitu tercatat hingga 106 nomor antrean atau dapat mencapai 169 orang pengunjung dalam satu sesi, sehingga terlihat keluarga sangat antusias untuk mengikuti kunjungan warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Jombang.
Sebagai informasi, bahwa waktu kunjungan telah dibagi menjadi 2 bagian berdasarkan Klasifikasi Pidana, untuk hari Senin dan Rabu dikhususkan untuk Narapidana, untuk hari Selasa dan Kamis dikhususkan bagi Tahanan. Sedangkan untuk waktu berkunjung di Lapas Jombang sendiri meliputi Senin Sesi Pagi mulai pukul 09.00 WIB s.d 11.30 WIB dan Sesi Siang Pukul 13.00 WIB s.d 14.00 WIB, sedangkan untuk hari Selasa – Kamis hanya sesi pagi saja. Adapun Larangan dan Kewajiban bagi Keluarga warga binaan saat berkunjung kedalam Lapas tentunya harus dipatuhi. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban didalam Lapas.
Tidak hanya itu, pengawasan yang dilakukan telah cukup ketat terkait orang dan barang pada saat berkunjung yang dimana tentu menjadi perhatian utama. Sebab keluarga dari wargabinaan akan memasuki area steril. Sehingga disamping petugas harus memberikan pelayanan prima kepada pengunjung, pengunjung juga harus koorperatif untuk diperiksa sebelum memasuki Lapas dan bersedia mengikuti aturan lapas yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan agar Lapas Jombang selalu bersih dari HP, Senjata Tajam, Narkoba atau benda lainnya yang dilarang masuk ke dalam Lapas. (Mahmudah)