Cek Bok Redaksi
Accept
Radar BlambanganRadar Blambangan
  • Home
    • Home 2
    • Home 3Hot
    • Home 4
    • Home 5New
  • Economy
    Economy
    Show More
    Top News
    Auto Sales Helped Get the American Economy off to a Good Start
    Maret 18, 2022
    The Best Way To Watch And Analyse The Bitcoin Chart For Free
    Maret 18, 2022
    How to Pick Stocks Using Fundamental and Technical Analysis
    Maret 18, 2022
    Latest News
    Impact Of the Coronavirus Pandemic On the Global Economy
    Maret 18, 2022
    The Best Way To Watch And Analyse The Bitcoin Chart For Free
    Maret 18, 2022
    How to Pick Stocks Using Fundamental and Technical Analysis
    Maret 18, 2022
    How Digital Technologies are Transforming Global Commerce
    Maret 18, 2022
  • World
    WorldShow More
    Obtaining Historical And Real-Time Crypto Data With Very Simple
    Maret 18, 2022
    The Memo: Americans Brace for Canada-style COVID Protests
    Maret 18, 2022
    What Is Behind Soaring Energy Prices And What Happens Next
    Maret 18, 2022
    Customer Retention Strategies to Increase Profits and Grow Your Business
    Maret 18, 2022
    Construction Industry In the Context of Development: New Perspective
    Maret 18, 2022
  • Us Today
    Us TodayShow More
    Andina Pendit Sebut SEE Learning Bagikan Kasih Sayang dari Bali untuk Dunia
    Mei 11, 2025
    Hari Ketiga, Bali Spirit Festival Hadirkan Pembicara Pertukaran Budaya Bahas Pelestarian Nilai-Nilai Budaya
    Mei 11, 2025
    Bali Spirit Festival ke-16 Resmi Dibuka, “Follow Your Spirit” Jadi Tema Tahun 2025
    Mei 8, 2025
    Before You Start a Small Business, You Must Take These Steps
    Maret 18, 2022
    Is Reading a Newspaper in the Morning a Waste of Time?
    Maret 18, 2022
  • Pages
    • 404 Page
    • Search Page
  • Join Us
Reading: Polri Tegas Tindak Pelanggaran Etik Kasus DWP 2024
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Radar BlambanganRadar Blambangan
  • Home
  • Berita
  • Polri
  • TNI
  • Kriminal
  • Umum
  • Nasional
  • Berita
  • Polri
  • Pemerintahan
  • TNI
  • Hukum
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Berita

Polri Tegas Tindak Pelanggaran Etik Kasus DWP 2024

Redaksi
Last updated: Januari 7, 2025 4:03 am
By Redaksi 4 Min Read
Share

RADAR BLAMBANGAN.COM, | Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) terus menunjukkan komitmen dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi Polri. Hingga saat ini, Divpropam telah menggelar tujuh kali sidang Kode Etik Profesi (KKEP) terkait kasus pelanggaran etik yang terjadi dalam penanganan kasus Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menyampaikan bahwa dari total tujuh sidang yang telah dilaksanakan, tiga terduga pelanggar dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara empat lainnya dikenai sanksi demosi selama lima hingga delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum.

“Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran kode etik. Sidang etik yang dilaksanakan ini adalah bentuk transparansi sekaligus akuntabilitas kami, di mana prosesnya diawasi langsung oleh Kompolnas,” tegas Kombes Pol Erdi dalam keterangannya.

Pada hari ini, sidang KKEP kembali digelar terhadap dua terduga pelanggar, yaitu Ajun Inspektur Muda (Ajmg) dan Wth, di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Ajmg yang bertugas di Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, diduga meminta uang sebagai imbalan untuk pembebasan penonton konser DWP 2024 yang ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Atas tindakan tersebut, sidang KKEP menyatakan bahwa Ajmg telah melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP No. 1 Tahun 2003 dan sejumlah pasal dalam Perpol No. 7 Tahun 2022.

Putusan Sidang :

  1. Sanksi Etika:
  • Perilaku dinyatakan tercela.
  • Ajmg wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
  • Mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
  1. Sanksi Administratif:
  • Penempatan di tempat khusus selama 30 hari, mulai 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025.
  • Mutasi demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum.

Ajmg menyatakan banding atas putusan tersebut.

Kasus serupa juga menimpa Wth yang saat itu menjabat di Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Ia juga terbukti meminta uang kepada para penonton konser DWP 2024 yang diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Pelanggar dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP No. 1 Tahun 2003 dan sejumlah pasal Perpol No. 7 Tahun 2022.

Putusan sidang:

  1. Sanksi Etika:
  • Perilaku dinyatakan tercela.
  • Wth wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
  • Mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
  1. Sanksi Administratif:
  • Penempatan di tempat khusus selama 30 hari, mulai 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025.
  • Mutasi demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum.

Sama halnya dengan Ajmg, Wth juga menyatakan banding atas putusan sidang.

“Sidang etik ini menegaskan bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran dalam bentuk apa pun, khususnya yang mencederai kepercayaan publik. Penegakan hukum harus bebas dari penyimpangan,” ujar Kombes Pol Erdi A. Chaniago.

Polri menegaskan bahwa hasil pemeriksaan telah diklasifikasikan sesuai peran masing-masing pelanggar, termasuk sanksi yang diberikan berdasarkan wujud pelanggaran. Proses sidang etik ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri dalam menjalankan tugas dengan profesionalisme dan integritas. (Erick/Mudah/Timo/Limbat)

You Might Also Like

Panglima TNI Apresiasi Peran Babinsa Kodam V/Brawijaya, Dorong Sinergi untuk Indonesia Emas

Kisah Inspiratif Jenderal TNI Agus Subiyanto: Panglima TNI Yang Tak Lupa Akar

Menjelang Idul Adha, Ini Daftar Harga Barang di Pasar Murah

DPRK Aceh Tengah Sepakat Pembongkaran Cangkul Padang Dan Dedem Akan Dilanjutkan

Menebar Kepedulian, Polresta Banyuwangi Salurkan Ratusan Nasi Kotak dalam Program Jum’at Berkah

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Email Print
Previous Article Kapolresta Banyuwangi Sampaikan Komitmen Tindak Tegas Anggota yang Lakukan Pelanggaran
Next Article Polres Madiun Kota Gelar Istighozah dan Doa Bersama untuk Awali Tahun 2025
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Math Captcha
12 − 6 =


Stay Connected

FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
- Advertisement -
Ad image

Latest News

Panglima TNI Apresiasi Peran Babinsa Kodam V/Brawijaya, Dorong Sinergi untuk Indonesia Emas
Berita
Kisah Inspiratif Jenderal TNI Agus Subiyanto: Panglima TNI Yang Tak Lupa Akar
Berita
Menjelang Idul Adha, Ini Daftar Harga Barang di Pasar Murah
Berita
DPRK Aceh Tengah Sepakat Pembongkaran Cangkul Padang Dan Dedem Akan Dilanjutkan
Berita
© 2022 Radar Blambangan
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?