Oleh: Andi Purnama
RADAR BLAMBANGAN.COM, | BANYUWANGI, – Komite sekolah mempunyai peran “strategis” dalam menjaga peserta anak didik untuk dihindarkan dari perilaku baik dalam sudut pandang menjadi “korban” atau “pelaku kenakalan” anak dan remaja di sekolahnya. Mengingat peningkatan jumlah kasus-kasus yang terjadi pada ruang sekolah saat ini sudah sangat memprihatinkan dan butuh perhatian khusus seperti tindak bullying/perundungan, pelecehan/ penyimpangan seksual, peredaran narkoba obat terlarang, balapan liar, HIV Aids, pembunuhan/bunuh diri.
Peran Komite Sekolah, lebih aktif dalam membantu guru kepala sekolah, memantau mengendalikan, apa-apa yang terjadi dalam potensi perkembangan “pola dan situasi” anak didik yang dapat menjurus pada munculnya korban atau pelaku di lingkungan sekolah sekolah.
Komite sekolah, yang dibetuk atas unsur orang tua siswa ataupun masyarakat, lebih leluasa dapat menciptakan koordinasi/komunikasi, pada pihak eksternal/keluar sekolah, untuk mereduksi terhadap potensi/ancaman, sebelum menjadi “besar/menular” baik anak atau pihak pendukung lainnya pada ruang sekolah.
Komite Sekolah, seharusnya dapat lebih mudah/objektif dalam menyelesaikan baik kasus atau potensi kasus di lingkungan sekolah. Kalau perlu berkoordinasi dengan struktur perangkat daerah lainya atau bahkan mengkoordinasikan pada Aparatur Penegak Hukum (Polisi, Jaksa ataupun TNI sekalipun).
Komite, harus berperan bukan hanya sekedar pada kebutuhan skema pendanaan peran serta orang tua, pada saat penerimaan siswa baru sebagai “kesempatan”, mengambil keuntungan. Komite dapat berperan baik kedalam dan diluar ruang sekolah sekalipun. Peran Guru dan Kepsek, dapat terbantu dan akan merasa nyaman tenang, dalam mengajar siswa karena peran serta bersama dalam membangun “suasana” lingkungan belajar.
Dalam hal, apa yang terjadi ataupun sebagai kasus yang dalam penanganan, melakukan tindakan penilaian-penilaian/asessment, atau audit sekalipun supaya dapat memutus rantai yang sedang berkembang dan akut. Misalkan mengambil sampling, salah satu peserta didik untuk menemukan “traumatis siswa” , atas potensi masalah yang sedang terjadi, pasti hal ini dapat menentukan langkah terbaik dalam penyelesaian/tindakan, agar anak didik dapat terselamatkan dari penyebaran “virus” lainnya. Selain aktifnya pemantauan di lapangan, komite harus benar-benar memperhatikan bagaimana perilaku pergaulan, kegiatan, keseharian siswa. Siswa yang bermasalah atau pengajar sekalipun. unsur komite dapat lebih mudah/leluasa melakukan pemetaan dan penyelesaian karena lebih komunikatif dan menjalin koordinasi pihak luar. Komite sekolah lebih ditingkatkan dapat meningkatkan kinerjanya, atau pihak sekolah dapat lebih berkoordinasi dengan Komite lebih aktif dan solutif.***