Ad image

Satresnarkoba Polres Klungkung melaksanakan Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba

Desak Putu Ekawati
2 Min Read

RADAR BLAMBANGAN.COM, | KLUNGKUNG, – Dalam kegiatan press release atas Seijin Bapak Kapolres Klungkung dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP I Made Gede Sudarta, S.H. didampingi Kasi Humas AKP Agus Widiono,S.H., kegiatan press release dilaksanakan di Loby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, atas hasil pengungkapan kasus Narkoba pada awal bulan Januari 2025 dengan 1 (satu) tersangka laki-laki dengan inisial : IGEF als P, sudah pernah di hukum dalam kasus yang sama (residivis).
Tersangka tersebut ditangkap pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2025 pukul 23.00 wita, di TKP Di sebuah rumah di Jl Werkudara Dusun Bingin Desa Kusamba Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung. Penangkapan berawal dari penyelidikan Team Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung berdasarkan pemetaan jaringan serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya.

- Advertisement -
Ad image

Dari hasil penggeledahan di TKP dapat di amankan sejumlah barang bukti narkotika golongan I jenis sabu : 18 Paket Sabu dengan berat = 4,17 gram bruto atau 2,43 gram netto.

- Advertisement -
Ad image

Tersangka inisial IGEF als P berperan sebagai pengedar/ perantara, sehingga dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Hms/Echa)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Math Captcha
+ 53 = 56