Ad image

KEMELUT ALIH FUNGSI TANAMAN PT. PERKEBUNAN KALIBENDO, ANANG SUINDRO, S.H.,M.H. KUNCINYA ADA DI TANGAN BUPATI BANYUWANGI

Redaksi
7 Min Read

RADAR BLAMBANGAN.COM, | Banyuwangi, – Pada pergantian tahun 2024 ke tahun 2025 dihebohkan oleh adanya aling fungsi tanaman yang dilakukan oleh PT. Perkebunan Kalibendo. Bagaimana tidak, dari luasan 822,96 Ha lahan yang semula ditanami tanaman keras seperti Karet, Kopi, dan Cengkeh hari ini hampir 400 Ha tanaman tersebut ditebang dan diganti dengan tanaman hortikultura seperti Jagung dan Cabai. Hal ini tentu sangat mengejutkan berbagai pihak oleh karena lokasi lahan PT. Perkebunan Kalibendo secara geografis berada di dataran tinggi dan selama ini menjadi daerah resapan air ketika turun hujan di daerah hulu, sehingga apabila tanaman keras yang ada di lokasi perkebunan tersebut ditebang dan gundul, hal itu tentu akan berdampak pada ancaman tanah longsor dan banjir sehingga hal tersebut akan mengancam keselamatan masyarakat di bawah lokasi lahan PT. Perkebunan Kalibendo tersebut.

- Advertisement -
Ad image

Kehebohan ini semakin besar lantaran banyaknya respon dari berbagai pihak khususnya Bupati Banyuwangi dan DPRD Kabupaten Banyuwangi yang terkesan tidak tahu menahu adanya alih fungsi tanaman yang ada di PT. Perkebunan Kalibendo bahkan beberapa waktu lalu di media online memberitakan bahwa anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi KAGET melihat 400 Ha lahan PT. Perkebunan Kalibendo gundul. Sementara itu Bupati Banyuwangi Ibu Ipuk Fiestiandani juga menyampaikan PRIHATIN dengan alih fungsi lahan di PT. Perkebunan Kalibendo, Bupati khawatir kalua pohon besar di kawasan hulu ditebang, dampaknya bisa memicu banjir di kawasan hilir.

- Advertisement -
Ad image

Tak hanya muncul dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi, respon keras juga muncul dari Anggota DPR RI Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan Bapak Sonny Tri Danaparamita, S.H.,M.H. menurutnya PT. Perkebunan Kalibendo sebagai pihak pemegang Hak Guna Usaha (HGU) seharusnya menjaga kelestarian lingkungan sesuai dengan aturan yang berlaku, pengelolaan lahan secara serampangan dapat merusak ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar. Bahkan sebagai Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny berkomitmen untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Perkebunan Kalibendo dan salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah mengusulkan pencabutan HGU PT. Perkebunan Kalibendo.

Sementara itu Kantor Hukum Pusat Bantuan Hukum Oase (PBH OASE) sebagai bagian dari masyarakat Banyuwangi juga tidak berdiam diri melihat hiruk-pikuk yang terjadi berkaitan dengan PT. Perkebunan Kalibendo. Menurutnya kemelut yang terjadi terkait dengan perubahan jenis tanaman yang dilakukan oleh PT. Perkebunan Kalibendo harus dikaji dari sudut pandang hukum terkait dengan perizinan yang dimiliki, jangan sampai perjuangan yang dilakukan berbagai pihak untuk menyelamatkan warga masyarakat dari adanya dampak kerusakan lingkungan hidup akibat perubahan jenis tanaman yang dilakukan oleh PT. Perkebunan Kalibendo tersebut patah ditengah jalan lantaran ketidak pahaman tentang regulasi perizinan perkebunan.

Dari hasil kajian analisis yang dilakukan oleh TIM Pusat Bantuan Hukum Oase (PBH OASE) terkait dengan pirizinan perkebunan dan alih fungsi tanaman di lahan milik PT. Perkebunan Kalibendo, mengerucut kepada dasar hukum Undanag-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana terakhir diubah kedalam Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dimana diatur dalam Pasal 47 dan Pasal 48 UU tersebut bahwa Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha Perkebunan wajib memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat. Sedangkan dalam UU tersebut mengatur pihak yang diberi kewenangan untuk memberikan Izin Usaha Perkebunan ialah Gubernur untuk wilayah perkebunan lintas Kabupaten/Kota, dan Bupati/Walikota untuk wilayah dalam satu Kabupaten/Kota.

Selain itu di dalam Pasal 33 Peraturan Menteri Pertanian No: 98/Permentan/Ot.140/9/2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan mengatur Perusahaan Perkebunan yang memiliki IUP-B atau IUP dan akan melakukan perubahan jenis tanaman, harus mendapat persetujuan dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan.

Dari 2 (dua) regulasi tersebut membuktikan bahwa Perizinan Perkebunan dan Perizinan Perubahan Jenis Tanaman Perkebunan wajib mendapatkan persetujuan (izin) terlebih dahulu oleh Gubernur atau Bupati/Walikota, sehingga kalau kita kembalikan pada kasus Perubahan Jenis Tamanan dari yang semula Karet, Kopi, dan Cengkeh menjadi tanaman Hortikultura (Jagung dan Cabai) yang dilakukan oleh PT. Perkebunan Kalibendo, seharusnya PT. Perkebunan Kalibendo sudah mengantongi izin dari Bupati Banyuwangi.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah Bupati Banyuwangi telah memberikan izin perubahan jenis tanaman pada PT. Perkebunan Kalibendo? Hal tersebut seharusnya yang dipertanyakan oleh anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi kepada Bupati Banyuwangi. Dan apabila jawaban dari Bupati Banyuwangi adalah ternyata PT. Perkebunan Kalibendo telah mengantongo izin dari Bupati Banyuwangi, maka hal ini tentu bertentangan dengan pernyataan Bupati Banyuwangi di media online yang merasa PRIHATIN dengan adanya penebangan tanaman keras yang dilakukan oleh PT. Perkebunan Kalibendo. Namun apabila ternyata Bupati Banyuwangi tidak mengeluarkan Izin peruaban jenis tanaman pada PT. Perkebunan Kalibendo, maka hal ini tentu bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku dan hal itu harus ditindak secara tegas.

Mengenai jalan keluar yang dapat ditempuh menurut Anang Suindro, S.H.,M.H. selaku Ketua Pusat Bantuan Hukum Oase (PBH OASE) adalah publik dapat mendesak Bupati Banyuwangi untuk menyampaikan proses perizinan yang dimiliki oleh PT. Perkebunan Kalibendo, dan apabila memang terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Perkebunan Kalibendo, Bupati Banyuwangi berwenang untuk mencabut IUP-B/IUP yang sebelumnya sudah dikeluarkan oleh Bupati Banyuwangi. Namun apabila ternyata dalam proses perubahan jenis tanaman yang dilakukan oleh PT. Perkebunan Kalibendo tersebut sudah mengantongi izin dari Bupati Banyuwangi, maka jalan keluarnya ada 2 (dua) yaitu: 1. Masyarakat yang terdampak dapat mendesak Bupati Banyuwangi untuk membatalkan izin yang telah dikeluarkan oleh Bupati Banyuwangi dengan alasan bahwa hal tersebut akan mengancam keselamatan warga. Dan yang ke 2. Masyarakat dapat mengajukan Gugatan atas pemberian izin tersebut baik ke PTUN maupun ke Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan argumentasi yang sama yaitu keselamatan warga.***

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Math Captcha
+ 13 = 14