RADAR BLAMBANGAN.COM, | Posisi Kota Banyuwangi, yang unik dengan kondisi bentang alam topographi yang berdekatan dengan antara wilayah hulu daerah pegunungan dan wilayah hilir lautan (Selat Bali) membawa konsekwensi daerah harus cukup ketat dalam menjaga perubahan kondisi alam dan lingkungan.
Konsekwensi tersebut, menjadikan Potensi yang akan berdampak positif maupun negatif dalam pengelolaan/pemanfaatannya. Mendapatkan manfaat dari kondisi uniknya sebuah daerah/wilayah, tentunya membawa berbagai ungkitan, salah satunya pariwisata dan keanekaragaman flora fauna.
Bak dua sisi mata uang, sisi negatif bila kondisi alam tersebut abai dalam menjaga dan mengendalikan, tentunya aspek kemumduran nilai sebuah lingkungan, juga bahaya terhadap Potensi Banjir dan menurunnya kualitas lingkungan, seperti halnya yang saat ini Masyarakat Banyuwangi terutama sekitar hulu saja mengalami kekurangan/hilangnya sumber air dan kualitas air.
Eksplotasi lahan daerah hulu dengan topangan wilayah hutan lindung, hutan konservasi dan hutan produksi bila lepas dari kendali dan pengawasan, telah menjadikan Kota Banyuwangi (Wilayah Hilir) beberapa kali terjadi banjir yang cukup besar dan merusaka infrastruktur kota. Belum lagi menghitung dampak dari kerugian masyarakata atas harta benda san aspek ekonomis lainnya.
Pengawasan dan pengendalian dari berbagai elemen, mulai dari BKSDA, Perhutani, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pengairan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, penegak hukum (Satpol PP, Kepolisian dan TNI) lebih memberikan ketegasan bagaimana mengawasi mengendalikan terhadap kerusakan lingkungan yang saat ini telah sangat masif dan menghawatirkan, pada area Hulu Kota Banyuwangi.
Aspek Konsekwensi dalam memberikan aspek penegakan hukum untuk memberikan jera, atas pelaku dan perusak lingkungan sudah selayaknya tidak mengenal kompromi. Apalagi pada pemilik-pemilik perkebunan swasta yang diberikan amanat bila sudsh sangat tampak kerusakan dari citra satelit. Sudsh saatnya mencabut izin HGU kepemilikannya.
Pembiaran yang terus menerus, akan semakin menambah besar potensi bahaya yang akan mengancam dan merusak Wilayah Kota Banyuwangi. Siapa yang akan memberikan ganti rugi bila, bencana alam itu akan semakin memiliki daya rusak yang semakin besar melanda. Agar dapat mereduksi bahaya bila pihak yang telah diperingatkan dalam pelanggaran, masih tetap membandel dan mengabaikan. Tentunya aspek Hukum menjadikan mereka-mereka, sebagai tindakan untuk mengakhiri, atas perbuatan mereka perusak alam tidak semakin merugikan Masyarakat Banyuwangi yang terus hidup dalam bayang bayang bencana alam.***