Ad image

Tingkatkan Pelayanan Bantuan Hukum dan Kesehatan, Lapas Jombang Lakukan MOU dengan Instansi Eksternal

Redaksi
2 Min Read

RADAR BLAMBANGAN.COM, | Jombang – Senin (13/01) Lapas Kelas IIB Jombang laksanakan Memorandum of Understanding (MoU) antar beberapa Pihak dibidang Pelayanan Hukum dan Kesehatan yakni Women Crisis Center (WCC) Kab.Jombang, Yayasan Mahameru, dan Puskesmas Jelakombo. Senin(13/01).
 
Penandatanganan ini bertujuan untuk membantu dan memudahkan warga binaan dalam proses hukum serta pelayanan kesehatan bagi warga binaan. MoU langsung ditandatangani Kalapas Jombang, M.Ulin Nuha selaku pihak pertama dan para pihak, seperti Ana Abdillah selaku direktur WCC Kab. Jombang menyambut baik langkah Lapas dalam upaya memberikan bantuan hukum bagi masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Jombang.
 
“MoU tersebut bertujuan membantu setiap orang dalam memperoleh hak-hak hukumnya, baik itu sebagai tersangka, terdakwa dan terpidana, serta dari setiap proses hukum mulai dari tingkat kepolisian, kejaksaan hingga pada proses peradilan,” Ujar Ana
 
Kalapas Jombang M.Ulin Nuha juga menyampaikan, melalui kerja sama tersebut diharapkan kedepannya para warga binaan di Lapas Jombang khususnya Tahanan Wanita untuk dapat memanfaatkan bantuan hukum dari Woman Crisis Center (WCC) sebagai wadah untuk berkonsultasi terkait permasalahan perkara yang di jalani untuk menerima bantuan hukum.
 
“Perjanjian MoU ini mengenai berbagi hal seperti kesehatan maupun pendampingan hukum. Harapannya bantuan hukum kepada warga binaan di Lapas Jombang bagi warga binaan kurang mampu dapat terfasilitasi secara maksimal. Pendampingan hukum ini untuk melihat bagaimana titik terang dari sebuah permasalahan hukum. Sehingga apa yang menjadi hak maupun akibat hukum dari sebuah permasalahan itu dapat di dudukkan sesuai porsinya,” Ungkap Ulin
 
Selain itu, Kalapas juga menambahkan bahwa tujuan dari program ini sesuai dengan UU Bantuan Hukum yakni sebagai wujud hadirnya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum yang sama terhadap setiap warga negara lebih khusus kepada warga yang kurang mampu saat berhadapan dengan hukum. (Mahmudah)

- Advertisement -
Ad image
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *



Math Captcha
76 − 66 =